Pengaturan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Siswa Sesuai Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025
![]() |
| Pengaturan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Siswa Sesuai Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Hari libur Natal tahun 2025 dan juga hari libur menyambut Tahun Baru 2026 saat ini sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah masing-masing pada umumnya bertepatan langsung dengan hari libur akhir semeter ganjil sekolah tahun pelajaran 2025/2026.
Untuk itu, Mendikdasmen menghimbau kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah untuk memastikan siswa kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belaajar kembali pada awal semester setelah pemanfaatan hari libur,
Himbauan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor 14 tahun 2025 tanggal 28 November 2025 tentang kegiatan siswa dalam libur natal 2025 dan tahun baru 2026.
Dasar hukum terbitnya edaran Mendikdasmen itu ialah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Surat edaran dengan nomor 14 tahun 2025 tersebut langsung ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada tanggal 28 November 2025.
Surat edaran itu berisikan sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
2. Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yarrg berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
3. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut,
- Menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain,
- Mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
- Mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
- Mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
- Keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);
- Keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan
- Perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai.
- Menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah:
- Waktu berkualitas bersama anak, seperti kegiatan sederhana sehari-hari yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup, dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak, ataupun kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga.
- Kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti: membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak, permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas, ataupun dalam bentuk kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak.
- Kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara: menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang wajar dan disepakati bersama anak, mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial, atupun mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, pemndungan, dan disinformasi.
- Fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti: kegiatan keagamaan di masyarakat, aktivitas seni dan olahraga di lingkungan, kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga, serta kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya.
- Perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk: kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender, keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini.
- Bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan: menjaga rutinitas dasar anak misalnya jiam tidur, pola makan, aktivitas harian, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak, atupun berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur.
- Menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.
Demikian beberapa himbauan Mendikdasmen tentang kegiatan siswa selama hari libur natal 2025 libur tahun baru 2026. Selengkapnya Download Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 DOWNLOAD DI SINI.
.png)
Post a Comment for "Pengaturan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Siswa Sesuai Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025"