Petunjuk dan Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025
![]() |
| Petunjuk dan Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) ini mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen, Abdul Mu'ti pada tanggal 12 November 2025.
Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan kebijakan terkait tugas guru dalam pemenuhan beban kerja guru sebagaimana telah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dibutuhkan suatu pedoman atau petunjuk teknis.
Sehingga dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja guru tidak terlepas dari kebijakan kementerian yaitu peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid.
Dengan terbitnya keputusan menteri ini, maka dengan itu sekaligus ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah yang ditetapkan dalam Kepmendikbudristek Nomor 495|M12024 tentang rincian ekuivalensi tugas tambahan lain guru, beban kerja kepala sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Juknis yang telah ditetapkan dalam aturan ini mencakup tentang tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan, tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di ULD, tugas guru wali, tugas tambahan guru dan ekuivalensinya, serta beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.
1. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja Guru di Satuan Pendidikan
Penghitungan pembagina beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan secara proporsional dengan ketentuan:
Pertama-tama kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan, struktur kurikulum, dan jumlah rombongan belajar.
Kemudian kepala satuan pendidikan melanjutkan melakukam distribusi tugas tambahan yang terdiri dari wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan, atau pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
Selanjutnya jika masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelatsanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekskul, koordinator pengembangan kompetensi, pengurus bursa kerja khusus pada SMK, guru piket, pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, ataupun koordinator PKG.
Kepala satuan pendidikan memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi guru, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung terhadap guru yang telah diberikan beban kerja tambahan dan tambahan lain.
Pemberian dan pemenuhan jam tatap muka minimal 24 jam kepada guru tersebut tidak berlaku atau tidak dapat dilakukan bagi guru-guru seperti:
- Guru yang tidak seharusnya memenuhi ketentuan minimal 24 jam per minggu berdasarkan struktur kurikulum.
- Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.
- Guru pendidikan khusus.
- Guru pada pendidikan layanan khusus.
- Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
Terakhir apabila juga setelah dilakukan distribusi di atas masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam per minggu ataupun kekurangan guru, maka kepala satuan pendidikan dapat melaporkan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Tugas Guru Pendidikan Khusus yang Bertugas di ULD
Bentuk tugas pokok guru pendidikan khusus yang bertugas di Unit Layanan Disibalitas adalah memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas serta membimbing atau mendampingi guru lainnya (guru kelas dan/atau guru mata pelajaran) dalam memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas.
Bentuk tugas tersebut dilakukan mulai dari tahap menyusun perencanaan program, melaksanakan serta menilai hasilnya, yang dapat dibuktikan dengan bukti dukung masing-masing. Semua jenis tugas yang menjadi beban kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu.
Di samping itu guru pendidikan khusus dapat juga diberi tugas tambahan lain seperti menjadi guru pendamping magang pada program pelatihan GPK, melaksanakan pendampingan dalam pengelolaan pendidikan secara inklusif, ataupun tugas lain yang relevan.
3. Tugas Guru Wali
Tugas guru sebagai guru wali mencakup:
- Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya.
- Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
- Mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter.
- Membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan.
- Berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual.
- Berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran.
- Berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali.
- Membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.
4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Tugas tambahan guru terdiri dari:
- Tugas tambahan yang melekat pada tugas pelaksanaan tugas pokok serta ekuivalensi jamnya dalam 1 tahun ajaran dan dapat dibuktikan dengan bukti fisik penugasan, seperti:
- wakil kepala = 12 jam
- ketua program keahlian = 12 jam
- kepala perpustakaan = 12 jam
- kepala laboratorium = 12 jam
- kepala bengkel = 12 jam
- kepala unit produksi = 12 jam
- Tugas tambahan lain guru serta ekuivaensi jamnya dalam 1 tahun ajaran dan dapat dibuktikan dengan bukti fisik penugasan seperti:
- wali kelas = 2 jam
- pembina OSIS = 2 jam
- pembina ekskul = 2 jam
- koordinator pengembangan kompetensi = 2 jam
- pengurus bursa kerja khusus pada SMK = 2 jam
- guru piket = 1 jam
- pengurus lembaga sertifikasi = 1 atau 2 jam
- koordinator PKG = 2 jam
- koordinator pembelajaran berbasis projek = 2 jam
- koordinator pembelajaran pendidikan inklusi = 2 jam
- tim pencegahan dan penanganan kekerasan = 1 atau 2 jam
- pengurus kepanitiaan acara di sekolah = 1 jam
- pengurus organisasi bidang pendidikan = 1 s.d 3 jam
- tutor pada pendidikan kesetaraan = 1 jam
- instruktur/nara sumber/fasilitator di tingkat nasional = 1 jam
- peserta pada program pengembangan kompetensi = 1 jam
- koordinator KKG/MGMP = 1 jam
- pengurus organisasi masyarakat non politik = 1 jam
- pengurus lembaga organisasi pemerintah non struktural = 1 jam
5. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan dan Ekuivalensinya
Tugas yang menjadi beban kerja kepala sekolah atau satuan pendidikan diantaranya tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Tugas-tugas tersebut dapat memenuhi beban kerja 37 jam 30 menit yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka, juga dibutikan dengan bukti fisik penugasan berupa dokumen ataupun laporan-laporan.
Demikian semoga bermanfaat, selengkapnya tentang petunjuk dan teknis pemenuhan kerja guru sesuai Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 DOWNLOAD DI DISINI
.png)
Post a Comment for "Petunjuk dan Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025"