BGN Buka Sebanyak 32 Ribu Formasi PPPK tahun Anggaran 2025

pppk bgn 2025 kapan dibuka, rekrutmen pppk bgn 2025, pendaftaran pppk bgn 2025, formasi pppk bgn 2025, syarat pppk bgn 2025, kebutuhan pppk bgn 2025,
BGN Buka Sebanyak 32 Ribu Formasi PPPK tahun Anggaran 2025

GURUSEJARAH.WEB.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun anggaran 2025 ini akan membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi putra putri Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK ini ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Proses seleksi juga sama yaitu dilaksanakan dalam tahapan seleksi administrasi oleh panitia seleksi dan tahapan seleksi kompetensi dan wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi BKN yang telah ditentukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Kebutuhan Formasi dan Jadwal Seleksi

Dari sejumlah 32 ribu formasi yang dibutuhkan terbagi ke dalam dua jenis formasi, yaitu kebutuhan formasi khusus dan kebutuhan formasi umum.

Untuk kebutuhan formasi khusus akan diterima sebanyak 31.250 dengan jabatan penata layanan operasional dari kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV semua jurusan. Jadwal seleksinya ialah:

  1. Pendaftaran Seleksi: (05 s.d. 10 Desember 2025)
  2. Seleksi Administrasi: (05 s.d. 10 Desember 2025)
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: (11 Desember 2025)
  4. Masa Sanggah: (12 s.d. 13 Desember 2025)
  5. Jawab Sanggah: (12 s.d. 13 Desember 2025)
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: (13 Desember 2025)
  7. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: (12 s.d. 13 Desember 2025)
  8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK: (14 s.d. 15 Desember 2025)
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: (16 - 29 Desember 2025)
  10. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: (30 Desember 2025 - 03 Januari 2026)
  11. Pengumuman Hasil Kelulusan: (04 s.d 05 Januari 2026)
  12. Pengisian DRH NI PPPK: (06 s.d. 15 Januari 2026)
  13. Usul Penetapan NI PPPK: (16 s.d. 25 Januari 2026)

Sedangkan sisanya untuk jenis kebutuhan umum akan diterima sebanyak 750 umum dengan jabatan pelaksana terdiri dari penata layanan operasioanl dan pengelola layanan operasional. Masing-masing rincian jumlah formasinya pada kebutuhan umum ini yaitu:

  1. Jabatan Pelaksana pada jenis Penata Layanan Operasional yang akan diterima yaitu dari kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika sebanyak 300 formasi dan dari kualifikasi pendidikan S-1 Akuntasi / D-IV Akuntasi juga sebanyak 300 formasi.
  2. Jabatan Pelaksana pada jenis Pengelola Layanan Operasional yang akan diterima yaitu dari kualifikasi pendidikan D-III Akuntasi sebanyak 75 formasi dan dari kualifikasi pendidikan D-III Gizi juga sebanyak 75 formasi.
Jadwal seleksi untuk formasi umum ini adalah:
  1. Pendaftaran Seleksi: (05 s.d. 10 Desember 2025)
  2. Seleksi Administrasi: (05 s.d. 10 Desember 2025)
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: (11 Desember 2025)
  4. Masa Sanggah: (12 s.d. 13 Desember 2025)
  5. Jawab Sanggah: (12 s.d. 13 Desember 2025)
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: (13 Desember 2025)
  7. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN: (14 s.d. 15 Desember 2025)
  8. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: (16 s.d. 17 Desember 2025)
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: (18 - 29 Desember 2025)
  10. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: (30 Desember 2025 - 03 Januari 2026)
  11. Pengumuman Hasil Kelulusan: (04 s.d 05 Januari 2026)
  12. Pengisian DRH NI PPPK: (06 s.d. 15 Januari 2026)
  13. Usul Penetapan NI PPPK: (16 s.d. 25 Januari 2026)

Syarat Pendaftaran

  • Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketentuan batas usia: 
    1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; 
    2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  • Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
  • Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: 
  1. Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; 
  2. Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; 
  3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
  • Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
  • Bagi formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan langsung dengan akun SSCASN mansing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara melengkapi data diri, memilih formasi, dan mengunggah beberapa dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

  • KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
  • Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format).
  • Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format).
  • Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format).
  • Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format).
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format)
  • Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
  • Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:
    1. Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, mengunggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    2. Bagi pelamar yang ijazahnya hilang, mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.
    3. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.
  • Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:
    1. Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
    2. Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.
  • Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
  • Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
  • Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat(TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Ketentuan Lain

Selain itu bagi calon pelamar sebelum melakukan proses pendaftaran juga disarankan untuk membaca dan memperhatikan beberapa ketentuan lain berikut ini:
  1. Masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak memenuhi syarat.
  3. Apabila pelamar yang telah melamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK tahap II tingkat instansi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun 2025.
  4. Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi, maka dinyatakan gugur dan tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  5. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan atau sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK atau setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, maka Badan Gizi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan statusnya sebagai PPPK.
  6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan PPPK tahap II tingkat instansi Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan panitia seleksi.
  7. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
  8. Badan Gizi Nasional tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional atau panitia seleksi, sehingga pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK Badan Gizi Nasional.
  9. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar.
  10. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 melalui Pusat Layanan Bantuan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui nomor WhatsApp: 0888-0894-6045 (pukul 07.30-16.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).
  12. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 dapat disampaikan melalui email biro.sdmo@bgn.go.id.
  13. Segala proses seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
  14. Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Badan Gizi Nasional Tahun 2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi tentang pengadaan seleksi calon PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025.

Sumber: https://www.bgn.go.id/

Post a Comment for "BGN Buka Sebanyak 32 Ribu Formasi PPPK tahun Anggaran 2025"