Terbaru: Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

standar proses pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, apa yang dimaksud dengan standar proses, contoh standar proses,
Terbaru: Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pada tahun 2026 ini Kemendikdasmen telah menerbitkan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang standar proses pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026.

Terbitnya aturan baru ini berdasarkan pertimbangan bahwa untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif serta mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan.

Di samping itu dengan terbitnya aturan tentang standar proses terbaru ini sekaligus juga menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang standar proses pada jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dianggap perlu dilakukan penyesuaian dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan IPTEK serta dinamika sosial.

Kesimpulannya terdapat beberapa yang menjadi dasar hukum pertimbangan diterbitkannya peraturan tentang standar proses terbaru ini, diantaranya:

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara RI 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran yaitu berkesadaran, berrmakna serta menggembirakan.

Perbedaan ketiganya tentang proses pembelajaran tersebut ialah berkesadaran merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

Bermakna ialah proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

Sedangkan menggembirakan ialah proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

Standar Proses meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran

1. Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar yang dilakukan oleh pendidik serta disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran tersebut paling sedikit memuat komponen-komponen berikut:
  • Tujuan pembelajaran, merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid, mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
  • Langkah pembelajaran, merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran seperti berkesadaran, bermakna dan menggembirakan.
  • Penilaian atau asesmen pembelajaran, yaitu salah satu tahapan yang dilakukan oleh pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid. Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas praktik pedagogis,  kemitraan pembelajaran, lingkungan pembelajaran, dan pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. 

Keteladanan dilakukan dengan menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari serta sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.

Pendampingan dilakukan dengan memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar serta mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

Sedangkan fasilitasi dilakukan dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan serta memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Kemudian bagaimana pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur formal dan program pendidikan kesetaraan?

Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran.

Sedangkan dalam pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

3. Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit satu kali dalam satu semester.

Asesmen yang dilakukan oleh Pendidik tersebut ialah melalui refleksi diri, dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh:
  • Sesama Pendidik, merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester.
  • Kepala Satuan Pendidikan, merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif yang dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu semester dan dapat dilakukan dengan cara supervisi akademik, analisis hasil belajar Murid, ataupun pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan hasil supervisi atau analisis hasil belajar murid. .
  • Murid, merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya, bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu semester pada setiap mata pelajaran. Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana
  • melalui survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi proses pembelajaran, ataupun diskusi refleksi proses pembelajaran.

Demikian penjelasan singkat tentang standar proses sesuai aturan Kemendikdasmen terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, selengkapnya dapat membaca dan mempelajarinya DOWNLOAD DI SINI.***

Baca juga:

Post a Comment for "Terbaru: Standar Proses pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026"