Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025: Permendikdasmen Nomor 26 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Jenjang PAUD Hingga Menengah
![]() |
| Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025: Permendikdasmen Nomor 26 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Jenjang PAUD Hingga Menengah |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh sebuah sekolah yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan tepat, terukur, dan sesuai dengan kriteria minimal serta standar yang ditetapkan disebut dengan standar pengelolaan.
Standar pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi sekolah dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian murid secara optimal.
Pada tanggal 16 Desember 2025 Mendikdasmen, Abdul Mu'ti telah menetapkan sebuah aturan baru yaitu Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Terbitnya aturan baru ini sekaligus menggantikan aturan lama tentang standar pengelolaan pendidikan yaitu Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
Pertimbangan terbitnya aturan baru tentang standar pengelolaan pendidikan ini ialah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efesien.
Di samping itu juga dengan pertimbangan bahwa aturan lama tentang standar pengelolaan pendidikan Permedikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 sudah memerlukan penyesuaian dengan perkembangan serta kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan aturan yang baru.
Berikut penjelasan mengenai standar pengelolaan pendidikan yang meliputi perencanaan kegiatan pendidikan, pelaksanaan kegiatan pendidikan, dan pengawasan pendidikan:
1. Perencanaan Kegiatan Pendidikan
Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri sekolah (EDS) dengan berpedoman pada visi, misi dan tujuan sekolah.
Kegiatan perencanaan kegiatan pendidikan ini disusun oleh sekolah bersama dengan komite sekolah maupun madrasah, selanjutnya ditetapkan oleh kepala sekolah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah mencakup rencana jangka menengah (4 tahun) dan jangka pendek (1 tahun).
Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Selanjutnya rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah, kemudian menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang:
- Kurikulum dan pembelajaran: menetapkan tentang ketentuan jumlah murid dan jumlah rombongan belajar pada sebuah sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA.
- Tenaga Kependidikan: menghasilkan gambaran pemetaan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik, pembagian tugas tenaga kependidikan, serta program peningkatan kompetendi tenaga kependidikan.
- Sarana dan Prasarana (sarpras): menghasilan analisis kebutuhan sarpras yang memenuhi standar, analisis pemanfaatan dan kondisi sarpras yang telah tersedia, serta analisis pemanfaatan sumber daya sekitar sebagai alternatif sarpras pembelajaran.
- Penganggaran: menghasilkan identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai, identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan
2. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan
Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di sekolah dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Hal ini tentu tidak terlepas dari peran kepala sekolah dalam mengendalikan dan mendampingi yang sekaligus mendapat dukungan dari orang tua / wali, komite sekolah dan masyarakat dalam melaksanakan bentuk kegiatan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang:
- Kurikulum dan pembelajaran: bertujuan menciptakan iklim sekolah, melaksanakan kurikulum sekolah, program pembelajaran dan penilaian secara berkala, pengembangan karakter murid, mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman, juga melaksanakan pembinaan bakat dan minat murid.
- Tenaga Kependidikan: bertujuan untuk memenuhi kebutuhan, membagi tugas secara proporsional, dan melaksanakan program peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, juga untuk menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, menghargai antar warga sekolah.
- Sarana dan prasarana: ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
- Penganggaran: ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya
3. Pengawasan Kegiatan Pendidikan
Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.
Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan: melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran, pelaksanaan tupoksi tenaga kependidikan, penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana prasarana, hingga pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum.
- Komite sekolah/madrasah: melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah Pusat: melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran, penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan dan penggunaan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah: melaksanakan evaluasi terhadap pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran, pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, juga terhadap penggunaan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Kemandirian sekolah dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri.
- Kemitraan sekolah berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
- Partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Keterbukaan sekolah untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi.
- Aakuntabilitas sekolah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait.
.png)
Post a Comment for "Regulasi Pendidikan Terbaru Tahun 2025: Permendikdasmen Nomor 26 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Jenjang PAUD Hingga Menengah"