Contoh Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Profesional Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
![]() |
| Contoh Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Profesional Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan salah satu unsur dari standar kependidikan yang perlu dimiliki oleh para tenaga kependidikan selain pendidik sesuai Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025, di samping standar pendidik.
Standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga kependidikan selain pendidik terdiri dari:
- Kepala Satuan Pendidikan bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
- Pendamping Satuan Pendidikan, bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
- Tenaga perpustakaan, bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga laboratorium, bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga administrasi, bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan.
- Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya seperti teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, operator Satuan Pendidikan, dan tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan
Standar tenaga kependidikan selain pendidik yang harus dimiliki oleh para tenaga kependidikan selain pendidik dalam melaksanakan tugasnya ialah berupa kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan
dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Berikut contoh dari masing-masing kompetensi kepribadian, sosial dan profesional yang harus dimiliki oleh para tenaga kependidikan selain pendidik (kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan tenaga kependidikan selain pendidik lainnya) sesuai aturan Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025.
1. Kepala Satuan Pendidikan
Kompetensi kepribadian bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
- Mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan.
- Memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid
Kompetensi sosial bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan.
- Menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan.
- Mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif
Kompetensi profesional bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
- Memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif.
- Memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan.
- Mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk mendukung kualitas pembelajaran.
- Membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan.
- Mendorong inovasi dan menerapkan nilai-nilai kewirausahaan serta kepemimpinan transformasional, dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
2. Pendamping Satuan Pendidikan
Kompetensi kepribadian bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Menjunjung tinggi kode etik profesi dengan menunjukkan integritas dan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjadi teladan dalam sikap dan tindakan.
- Mengembangkan diri secara reflektif dan berkelanjutan dengan menerapkan pola pikir bertumbuh dalam menghadapi tantangan, kegagalan, dan umpan balik sebagai bagian dari proses pembelajaran.
- Menjalankan peran pendampingan secara empatik, objektif, dan mendukung, dengan membangun kepercayaan, mendengar aktif, dan menjaga netralitas dalam berinteraksi dengan warga Satuan Pendidikan.
Kompetensi sosial bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Membangun komunikasi yang empatik, konstruktif, dan efektif bersama warga Satuan Pendidikan, dengan memperhatikan konteks, karakteristik, dan kebutuhan masing-masing pihak.
- Memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi strategis antarakepala Satuan Pendidikan, pemangku kepentingan, rekan sejawat, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan yang berkelanjutan.
- Berperan aktif dalam organisasi profesi dan jejaring pendampingan untuk berbagi praktik baik, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat kapasitas pendampingan dan mutu layanan Satuan Pendidikan.
- Memfasilitasi pertukaran dan replikasi praktik baik antar-Satuan Pendidikan dalam bidang kepemimpinan, pengelolaan, dan pembelajaran, guna meningkatkan mutu layanan Satuan Pendidikan.
Kompetensi profesional bagi pendamping Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Membina kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik dalam pengelolaan dan administrasi Satuan Pendidikan yang berfokus pada peningkatan mutu secara berkelanjutan dengan prinsip kesetaraan dan partisipatif.
- Mendorong praktik reflektif dan pengambilan keputusan berbasis data sebagai bagian dari manajemen mutu pendidikan.
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan profesionalitas melalui pembiasaan pola pikir bertumbuh, kesadaran diri, dan kemauan untuk terus belajar dari tantangan.
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum dan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan.
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam perencanaan program berdasarkan data Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada Murid dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan, potensi, dan aspirasi Murid sebagai subjek utama pembelajaran.
- Mendampingi pengembangan Satuan Pendidikan melalui cara kreatif dan inovatif untuk meningkatkan proses pembelajaran dan mutu layanan pendidikan.
- Mendampingi Satuan Pendidikan dalam menerjemahkan kebijakan pendidikan ke dalam praktik pendidikan yang relevan, dengan menelaah kebijakan secara kritis, menerapkan secara adaptif, dan merespons secara proaktif terhadap dinamika yang terjadi.
3. Tenaga Perpustakaan
Kompetensi kepribadian bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Berperilaku etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid.
- Mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan.
- Berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.
Kompetensi sosial bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran.
- Berpartisipasi aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan; dan
- Mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.
Kompetensi profesional bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
- Mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid.
- Merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan.
- Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
- Melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan.
- Merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan.
- Mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan.
- Melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
- Mengoptimalkan pemanfaatan TIK untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.
4. Tenaga Laboratorium
Kompetensi kepribadian bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
- Menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam layanan laboratorium yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
- Mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensi sebagai tenaga laboratorium yang profesional dan siap menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi.
- Berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada Murid dengan mendukung proses pembelajaran berbasis eksplorasi, penemuan, dan pemecahan masalah secara ilmiah.
Kompetensi sosial bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
- Membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan Pendidik, Murid, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan laboratorium secara aman, efektif, dan bermutu.
- Berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi atau organisasi yang relevan untuk mengembangkan wawasan, keterampilan, dan kontribusi dalam peningkatan mutu layanan laboratorium dan pembelajaran berbasis praktik.
- Membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif serta menciptakan iklim laboratorium yang aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman sebagai bagian dari komunitas pembelajaran yang kolaboratif.
Kompetensi profesional bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
- Merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia.
- Memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja.
- Mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran.
- Menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya.
- Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital.
- Mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai.
- Mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual.
- Melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.
5. Tenaga Administrasi
Kompetensi kepribadian bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
- Menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi yang inklusif dan adil.
- Mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan.
- Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan Pendidikan.
- Memberikan layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab.
- Terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.
Kompetensi sosial bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
- Membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima, responsif, dan berorientasi mutu.
- Berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
- Membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.
Kompetensi profesional bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
- Memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan.
- Melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel;
- Merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan.
- Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan.
- Mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.
6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya
Kompetensi kepribadian bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
- Menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas.
- Menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan/atau layanan sesuai dengan bidang tugasnya secara inklusif, adil, dan profesional.
- Mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
- Menerapkan pola pikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sesuai bidang tugas.
- Berorientasi pada peningkatan mutu layanan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan target capaian.
Kompetensi sosial bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
- Membangun komunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan pendidikan.
- Berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam organisasi profesi yang relevan sebagai upaya pengembangan diri dan peningkatan mutu layanan pendidikan.
- Membangun relasi kerja yang sehat, inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan saling menghargai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan menghormati keragaman.
Kompetensi profesional bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
- Memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memastikan kesesuaian layanan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
- Merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Melaksanakan dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan.
- Memanfaatkan sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan.
- Menangani kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan.
- Menerapkan pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran.
- Memanfaatkan teknologi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan.
- Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan Murid dan Satuan Pendidikan.
Demikian contoh kompetensi kepribadian, sosial dan profesional standar tenaga kependidikan selain pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025.***
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Contoh Kompetensi Kepribadian, Sosial dan Profesional Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025"