Contoh Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional Standar Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

kompetensi pendidik sesuai permendikdasmen 12 tahun 2025, kompetensi pedagogik bagi pendidik, berikut ini merupakan kompetensi pedagogik bagi pendidik
Contoh Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional Standar Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

GURUSEJARAH.WEB.ID - Dalam aturan Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025 dijelaskan bahwa kompetensi pendidik adalah standar yang harus dikuasai dan telah ditetapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai seorang pendidik. Kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Yang dimaksud sebagai pendidik dalam aturan tersebut adalah:

  1. Guru: Seorang yang menjalankan tugas pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 
  2. Konselor: Seorang yang menjalankan tugas pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada murid.
  3. Tutor: Seorang yang menjalankan tugas pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
  4. Instruktur: Seorang yang menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
  5. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal: Seorang yang melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Fasilitator: Seorang menjalankan tugas pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
  7. Pendidik PAUD: Seorang yang menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
  8. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya ialah mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya, pendidik diharuskan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Berikut standar pendidik yang ditetapkan sesuai Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025.

1. Kompetensi Pedagogik Pendidik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.

Kompetensi pedagogik bagi pendidik ini meliputi kemampuan:

  • Merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran.
  • Melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran.
  • Menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
  • Mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital murid.
  • Menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal.
  • Melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar murid secara berkesinambungan dan reflektif.

2. Kompetensi Kepribadian Pendidik

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.

Kompetensi kepribadian bagi pendidik ini meliputi kemampuan:

  • Menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman.
  • Melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri.
  • Mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar murid.

3. Kompetensi Sosial Pendidik

Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan murid, sesama pendidik, orang tua/wali murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid dan pengembangan profesi.

Kompetensi sosial bagi pendidik ini meliputi kemampuan:

  • Berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan murid.
  • Berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
  • Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.

4. Kompetensi Profesional Pendidik

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual. Kompetensi profesional bagi pendidik ini meliputi kemampuan:

  • Menguasai tujuan pendidikan terutama pada sekolah atau satuan pendidikan yang diampu.
  • Menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan
  • Memahami potensi dan kebutuhan belajar murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal.
  • Memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman.
  • Mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.

Di samping itu, selain kompetensi profesional seorang pendidik diharuskan memiliki dan menguasai kompetensi tambahan berikut ini:

  1. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya untuk memberikan layanan pendidikan nonformal.
  2. Konselor harus menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli.
  3. Tutor harus menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi murid.
  4. Instruktur harus menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja.
  5. Guru pada satuan pendidikan khusus harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan murid berkebutuhan khusus.
  6. Guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas harus memiliki kemampuan menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan murid berkebutuhan khusus dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya.
  7. Guru PAUD dan Pendidik PAUD harus menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini.

Baca juga:

Post a Comment for "Contoh Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional Standar Pendidik sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025"