Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026
![]() |
| Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan mulai jenjang PAUD hingga Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan SMA Unggul Garuda serta Digitalisasi Pembelajaran yang dilakukan melalui pemberian bantuan kepada satuan pendidikan sebelumnya telah diatur dalam Intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2025.
Program ini di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus atau Ditjen Diksi dan PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Secara khusus pemberian bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai berikut:
- Memperbaiki sarana prasarana satuan pendidikan yang terdampak bencana.
- Merehabilitasi prasarana yang rusak.
- Membangun prasarana pendidikan pendidikan.
- Meningkatkan daya tampung murid.
Untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan program sesuai instruksi Presiden RI tersebut, Ditjen Diksi dan PKPLK telah merilis satu aturan baru yang mengatur tentang petunjuk dan teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.
Juknis itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025, sebagai pedoman bagi pemberi bantuan dalam menentukan, menetapkan, menyalurkan, dan melakukan pengawasan serta pelaporan bantuan Revitalisasi.
Di samping itu petunjuk dan teknis ini juga berlaku bagi pemabngku kepentingan yang terlibat dalam bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Juknis tersebut menjelaskan beberapa ketentuan mulai dari skema program bantuan, pemberi dan penerima bantuan, mekanisme penetapan penerima bantuan, menu program bantuan, struktur tim kerja, bentuk dan rincian bantuan, tata kelola pencairan dana, sistem penyaluran, pertanggung jawaban, ketentuan perpajakan hingga sanksi bagi penerima yang melakukan pelanggaran.
1. Skema program bantuan terdiri atas:
- Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SMK.
- Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SLB.
- Bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan nonformal SKB/PКВМ.
2. Pemberian Bantuan diberikan oleh:
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan untuk bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan SMK.
- Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus untuk bantuan pemerintah revitalisasi SLB.
- Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal untuk bantuan revitalisasi satuan pendidikan nonformal SKB atau PKКВМ
3. Penerima Bantuan mekanismenya terdiri atas:
- Sasaran dan Kriteria Penerima Bantuan Revitalisasi
- Persyaratan penerima bantuan
- Mekanisme penetapan penerima bantuan
- Menu program bantuan Revitalisasi
- Penetapan sasaran
- Struktur tim kerja
4. Bentuk dan Rincian Bantuan, diantaranya:
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
- Uang sebagaimana yang dimaksud besarannya digunakan untuk pelaksanaan menu dan volume yang diterima oleh penerima bantuan.
- Jumlah rincian besaran bantuan yang dimaksud di atas, sesuai dengan RPA yang disepakati oleh penerima bantuan dan pemberi bantuan.
- Menu, volume dan jumlah bantuan, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bantuan.
5. Tata Kelola Pencarian Dana Bantuan
- Pencairan bantuan dengan nilai nominal sampai dengan Rp100.000.000,00 dilakukan secara sekaligus, dengan kelengkapan administrasi seperti: Surat Keputusan Penerima Bantuan, penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, dan Kuitansi pencairan dana yang sudah ditandatangani.
- Sedangkan pencairan bantuan dengan nilai nominal di atas Rp100.000.000,00 dilakukan dalam 2 tahap, dengan kelengkapan administrasi di tiap tahap berbeda.
- Tahap I (besar pencairan dana 70% dari nilai total bantuan), kelengkapan administrasi berupa: Surat Keputusan Penerima Bantuan, Penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, dan Kuitansi pencairan dana tahap I yang sudah ditandatangani.
- Tahap II (besar pencairan dana 30% dari nilai total bantuan), dengan kelengkapan administrasi berupa: Laporan kemajuan pekerjaan minimal 50%, Kuitansi pencairan tahap II yang telah ditandatangani, Besaran pencairan dana disesuaikan PKS, Pencairan dana bantuan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh masingmasing Direktorat,
6. Penyaluran Bantuan
7. Pertanggung Jawaban Bantuan
8. Ketentuan Perpajakan
9. Sanksi Bagi Yang Melanggar
Sumber: https://smk.kemendikdasmen.go.id/
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026"