Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026

Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025

GURUSEJARAH.WEB.ID - Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan mulai jenjang PAUD hingga Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan SMA Unggul Garuda serta Digitalisasi Pembelajaran yang dilakukan melalui pemberian bantuan kepada satuan pendidikan sebelumnya telah diatur dalam Intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2025.

Program ini di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus atau Ditjen Diksi dan PKPLK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Secara khusus pemberian bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sebagai berikut:

  1. Memperbaiki sarana prasarana satuan pendidikan yang terdampak bencana.
  2. Merehabilitasi prasarana yang rusak.
  3. Membangun prasarana pendidikan pendidikan.
  4. Meningkatkan daya tampung murid.

Untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan program sesuai instruksi Presiden RI tersebut, Ditjen Diksi dan PKPLK telah merilis satu aturan baru yang mengatur tentang petunjuk dan teknis bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026.

Juknis itu tertuang dalam Peraturan Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Nomor 55 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025, sebagai pedoman bagi pemberi bantuan dalam menentukan, menetapkan, menyalurkan, dan melakukan pengawasan serta pelaporan bantuan Revitalisasi.

Di samping itu petunjuk dan teknis ini juga berlaku bagi pemabngku kepentingan yang terlibat dalam bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan. 

Juknis tersebut menjelaskan beberapa ketentuan mulai dari skema program bantuan, pemberi dan penerima bantuan, mekanisme penetapan penerima bantuan, menu program bantuan, struktur tim kerja, bentuk dan rincian bantuan, tata kelola pencairan dana, sistem penyaluran, pertanggung jawaban, ketentuan perpajakan hingga sanksi bagi penerima yang melakukan pelanggaran.

1. Skema program bantuan terdiri atas:

  • Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SMK.
  • Bantuan pemerintah untuk revitalisasi SLB.
  • Bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan nonformal SKB/PКВМ.

2. Pemberian Bantuan diberikan oleh:

  • Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan untuk bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan SMK.
  • Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus untuk bantuan pemerintah revitalisasi SLB.
  • Direktorat Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal untuk bantuan revitalisasi satuan pendidikan nonformal SKB atau PKКВМ

3. Penerima Bantuan mekanismenya terdiri atas:

  • Sasaran dan Kriteria Penerima Bantuan Revitalisasi
  • Persyaratan penerima bantuan
  • Mekanisme penetapan penerima bantuan
  • Menu program bantuan Revitalisasi
  • Penetapan sasaran
  • Struktur tim kerja

4. Bentuk dan Rincian Bantuan, diantaranya:

  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  • Uang sebagaimana yang dimaksud besarannya digunakan untuk pelaksanaan menu dan volume yang diterima oleh penerima bantuan.
  • Jumlah rincian besaran bantuan yang dimaksud di atas, sesuai dengan RPA yang disepakati oleh penerima bantuan dan pemberi bantuan.
  • Menu, volume dan jumlah bantuan, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) bantuan.

5. Tata Kelola Pencarian Dana Bantuan

Pencairan bantuan Revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme berikut:
  • Pencairan bantuan dengan nilai nominal sampai dengan Rp100.000.000,00 dilakukan secara sekaligus, dengan kelengkapan administrasi seperti: Surat Keputusan Penerima Bantuan, penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, dan Kuitansi pencairan dana yang sudah ditandatangani.
  • Sedangkan pencairan bantuan dengan nilai nominal di atas Rp100.000.000,00 dilakukan dalam 2 tahap, dengan kelengkapan administrasi di tiap tahap berbeda.
    1. Tahap I (besar pencairan dana 70% dari nilai total bantuan), kelengkapan administrasi berupa: Surat Keputusan Penerima Bantuan, Penandatanganan PKS antara PPK dan Kepala Satuan Pendidikan, dan Kuitansi pencairan dana tahap I yang sudah ditandatangani.
    2. Tahap II (besar pencairan dana 30% dari nilai total bantuan), dengan kelengkapan administrasi berupa: Laporan kemajuan pekerjaan minimal 50%, Kuitansi pencairan tahap II yang telah ditandatangani, Besaran pencairan dana disesuaikan PKS, Pencairan dana bantuan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) melalui bank penyalur yang ditunjuk oleh masingmasing Direktorat,

6. Penyaluran Bantuan

Penyaluran dana bantuan dilakukan secara langsung ke rekening Penerima Bantuan melalui Bank Penyalur berdasarkan surat keputusan penerima Bantuan dan Perjanjian Kerjasama dengan penerima bantuan. Bank penyalur mentransfer dana yang diterima dari KPPN Jakarta ke rekening Penerima Bantuan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi serta pengawasan.

Monitoring dilakukan pemberi bantuan untuk memperoleh data dan informasi tentang ketetapan sasaran penerima bantuan baik itu nilai besaran, ketepatan penggunaan, maupun kesesuaian pelaksanaan bantuan dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian juga halnya dengan evaluasi dilakukan pemberi bantuan untuk memperoleh informasi dan kondisi secara menyeluruh terhadap hasil monitoring baik dari aspek pemberian bantuan maupun perbaikan tata kelola.

Pengawasan program revitalisasi dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan dilakukan oleh aparat pengawas fungsional.

7. Pertanggung Jawaban Bantuan

Penerima bantuan bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana bantuan. Pertanggungjawaban bantuan berupa laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh penerima bantuan sesuai dengan panduan pelaksanaan yang ditetapkan oleh pemberi bantuan. Penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan secara bertahap.

Penyampaian laporan pertanggungjawaban Bantuan Revitalisasi disampaikan kepada pemberi Bantuan dalam bentuk digital (softfile). Pemberi bantuan dapat memeriksa laporan lengkap yang disimpan di satuan pendidikan. Penyampaian laporan akhir pekerjaan disertai dengan lampiran setoran sisa dana (jika ada).

Sealnjutnya dalam hal terdapat sisa dana, maka penerima bantuan harus melakukan penyetoran sisa dana ke rekening kas negara yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemberi bantuan.

8. Ketentuan Perpajakan

Setiap penerima bantuan dalam menggunakan bantuan melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perpajakan.

9. Sanksi Bagi Yang Melanggar

Penerima bantuan yang melakukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis, panduan pelaksanaan, dan PKS yang telah disepakati, akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis kepada Satuan Pendidikan penerima bantuan, melakukan pengembalian dana Bantuan yang sudah diterima ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipertimbangkan untuk tidak mendapat bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://smk.kemendikdasmen.go.id/


Baca juga:

Post a Comment for "Ditjen Diksi dan PKPLK Kemendikdasmen Tetapkan Peraturan tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026"