PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama - PDF

pma nomor 1 tahun 2026 tentang satu data kementerian agama, hak akses data kementerian, data kementerian adalah,
PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama - PDF

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kebijakan tentang Satu Data Kemenag ini ditetapkan melalui PMA Nomor 7 Tahun 2026 langsung oleh Menteri Agama, Nasruddin Umar pada tanggal 17 Maret 2026 dan diundangkan mulai 1 April 2026.. 

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Ditetapkannya aturan ini dengan pertimbangan dalam mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Sangat diperlukan serta didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai tata kelola data melalui satu data Kemenag.

Keluarnya peraturan baru tentang sistem satu data Kemenag ini sekaligus juga menggantikan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Apa itu Data Kementerian?

Satu Data Kemenag yang dimaksud dalam aturan ini sering juga diistilahkan dengan Data Kementerian. Data Kementerian merupakan kebijakan tata kelola data Kementerian untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan yang pasti dapat dipertanggungjawabkan.

Data Kementerian ini berasal dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan manajemen, pelayanan agama dan keagamaan, pelayanan pendidikan, dan pelayanan pesantren. 

Bentuk Data Kementerian dapat berbentuk data pokok, data induk, data program, dan data prioritas. Jenisnya pun beragam, meliputi data statistik, data geospasial, dan data keuangan. 

Data statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.

Sedangkan data geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Prinsip Satu Data Kementerian

Satu Data Kementerian harus dilakukan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia dengan ketentuan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus:

  1. memenuhi Standar Data.
  2. memiliki Metadata.
  3. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
  4. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Selain dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, Satu Data Kementerian juga harus melindungi Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Satu Data Kementerian

Penyelenggara Satu Data Kementerian dilaksanakan oleh:

  1. pengarah.
  2. Walidata.
  3. Produsen Data.
  4. Forum Satu Data Kementerian

Penyelenggaraan Satu Data Kementerian

Penyelenggaraan Satu Data Kementerian meliputi:

  1. perencanaan
  2. pengumpulan.
  3. pemeriksaan.
  4. pengolahan dan analisis.
  5. penyebarluasan.
  6. pemeliharaan.
  7. evaluasi

Portal Satu Data Kementerian

Untuk menyelenggarakan Satu Data Kementerian, Walidata membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia.

Dalam membangun dan mengembangkan Portal Satu Data Kementerian, Walidata memperhatikan: kebutuhan pengguna terhadap Data, diseminasi capaian kinerja, masukan dari Produsen Data, perkembangan teknologi dan informasi, dan perkembangan komunikasi publik.

Portal Satu Data Kementerian menyediakan akses terhadap: Kode Referensi, Data Induk, Data, Metadata, Data prioritas, jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.

Hak Akses

Walidata menyediakan pemberian akses Data di Portal Satu Data Kementerian kepada Pengguna Data secara gratis tanpa dikenakan biaya.

Pengguna Data dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kementerian tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.

Sebaliknya Walidata juga membatasi pemberian akses Data kepada pengguna Data sesuai dengan sifat Data. Pembatasan akses Data ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Walidata dan Produsen Data pada unit eselon I Kementerian. Pembatasan akses Data dapat diajukan kepada Forum Satu Data Indonesia.

Pembinaan dan Pengendalian

Walidata melakukan pembinaan terhadap Produsen Data yang dapat dilakukan dalam bentuk misalnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian, dan lainnya

Selanjutnya Walidata melakukan pengendalian penyelenggaraan Satu Data Kementerian yang meliputi: kebijakan, rencana, metode, kegiatan, dan penyebarluasan.

Partisipasi dan Kerja Sama

Walidata dapat melibatkan partisipasi pihak lain yang mendukung penyelenggaraan Satu Data Kementerian, meliputi:

  1. kementerian/lembaga.
  2. pemerintah daerah.
  3. badan hukum publik.
  4. perguruan tinggi.
  5. lembaga penelitian.
  6. masyarakat.

Partisipasi dan kerja sama tersebut juga dapat berupa pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran Data.

Dan yang terakhir menyangkut dengan pendanaan dalam aturan itu dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan Satu Data Kementerian bersumber dari APBN ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian infomasi tentang aturan penerapan sistem satu data Kementerian di lingkungan Kementerian Agama. Selengkapnya tentang PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama dapat mendownload dan membacanya DI SINI.***

Sumber: PMA Nomor 7 Tahun 2026

Baca juga:

Post a Comment for "PMA Nomor 7 Tahun 2026 tentang Satu Data Kementerian Agama - PDF"