Edaran Sekretaris Jenderal Mendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Tahun 2025

Edaran Sekretaris Jenderal Mendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Tahun 2025, Ijazah Elektronik, Pedoman E-Ijazah, Ijazah Tahun 2025,
Edaran Sekretaris Jenderal Mendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Tahun 2025

Guru Sejarah - Sebagaimana diketahui bahwa sistem pengelolaan ijazah tahun 2025 ini mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah adalah dalam bentuk ijazah elektronik ataupun e-ijazah yang merupakan versi digital. Berbeda dengan versi sebelumnya yaitu dalam bentuk kertas.

Ijazah elektronik berupa file pdf yang dapat dilihat ataupun diakses melalui perangkat lunak pembaca pdf. Secara umum dari segi keamanan bentuk ijazah elektronik tergolong aman baik itu dari segi pemalsuan karena dilindungi dari tanda tangan digital sehingga memudahkan untuk diverval secara online, maupun dari segi penyimpanan karena dapat terhindar dari resiko kerusakan dan kehilangan.

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan rjazah pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen telah men5rusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melalui surat nomor 5 tahun 2025 pada tanggal 25 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada :
  1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.
  5. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
  6. Seluruh Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  8. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lKota.
  9. Seluruh Ketua Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan, dan
  10. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan
Penyrusunan Pedoman tersebut dijelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan rjazah, mulai dari validasi data, penomoran tjazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah.

Adapaun isi penyampaian dalam surat edaran Sekretaris Jenderal tersebut adalah:
  1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan rjazaln pada Tahun Ajaran 202412025 di seluruh satuan pendidikan (https://iiazah.data.kemdikbud.go.id).
  2. Dinas Pendidikan agar:
    • Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing.
    • Melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman.
    • Memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah), dan
    • Melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
  3. Satuan Pendidikan agar:
    • Memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan).
    • Memeriksa data Kepala Sekolah.
    • Menetapkan status kelulusan peserta didik, dan
    • Memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ij azah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan
Demikian beberapa isi penyampaian yang disampaikan dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Post a Comment for "Edaran Sekretaris Jenderal Mendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Tahun 2025"