Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026?

surat sesjen kemendikdasmen 18 tahun 2025, pola kerja asn, asn libur natal dan tahun baru, asn libur diperpanjang, asn libur nataru, asn libur kapan,
Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026?

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pola kerja kedinasan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada hari libur nasional, cuti bersama, libur Natal tahun 2025 serta libur Tahun Baru 2026 telah dilakukan penyesuain.

Penyesuaian pola kerja kedinasan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 18 pada tanggal 19 Desember 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Sekretaris Unit Utama / Direktur / Inspektur, Kepala Biro / Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikdasmen.

Tujuan dikeluarkannya surat tersebut ialah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Di samping itu juga dalam menindaklanjuti surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/ 531 / M.KT .O2l 2O2S tanggal 18 Desember 2025 mengenai penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Yang menjadi dasar hukum terbitnya surat ini diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Talrr:un 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2O2S tentang pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibei pada Instansi Pemerintah.
Dalam surat itu disampaikan bahwasannya pola kerja kedinasan pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen dilakukan dalam dua bentuk yaitu Kerja di Kantor atau diistilahkan dengan KDK dan Kerja di Mana Pun atau diistilahkan dengan KDK.

Penyesuaian pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baro 2026, yaitu pada hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 29,30, dan 31 Desember 2025, dilaksanakan dengan ketentuan:

  • Pimpinan unit kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan KDK dan KDM dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan layanan pada masing-masing unit kerja.
  • Pelaksanaan KDM bagi pegawai unit utama pusat maupun pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan dari lokasi mana pun, tanpa keharusan hadir secara lisik di kantor, dengan tetap memperhatikan kelancaran koordinasi dan akuntabilitas kinerja.
Kemudian pegawai ASN yang melaksanakan KDK maupun KDM, wajib melaksanakan hal-hal berikut seperti: menaati ketentuan jam kerja yang berlaku, menjaga ketersediaan dan respons komunikasi kedinasan, menggunakan sistem dan aplikasi resmi kementerian, serta menjaga disiplin, etika, dan integritas ASN.

Selanjutnya dalam isi surat tersebut juga disampaikan pimpinan unit kerja wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam melaksanakan ketentuan hari libur agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada
masyarakat, dengan tetap memperhatikan hal-hal berikut seperti:
  • Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja.
  • Mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan unit kerja masing-masing.
  • Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam ha1 diterapkan sistem kerja bergilir atau sif, pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas pelayanan dan tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
  • Melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemenuhan sasaran dan pencapaian kinerja organisasi pada masing-masing unit kerja.
Demikian tentang penyesuaian pola kerja para ASN di lingkungan Kemendikdasmen pada hari libur nasional, cuti bersama, libur Natal 2025 serta Tahun Baru 2026 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen. Selengkapnya baca dan pelajari Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2025 DOWNLOAD DI SINI.

Post a Comment for "Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026?"