Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026?
![]() |
| Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026? |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Pola kerja kedinasan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada hari libur nasional, cuti bersama, libur Natal tahun 2025 serta libur Tahun Baru 2026 telah dilakukan penyesuain.
Penyesuaian pola kerja kedinasan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 18 pada tanggal 19 Desember 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Sekretaris Unit Utama / Direktur / Inspektur, Kepala Biro / Kepala Pusat, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kemendikdasmen.
Tujuan dikeluarkannya surat tersebut ialah untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Di samping itu juga dalam menindaklanjuti surat Menpan RB Republik Indonesia Nomor B/ 531 / M.KT .O2l 2O2S tanggal 18 Desember 2025 mengenai penerapan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Yang menjadi dasar hukum terbitnya surat ini diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Talrr:un 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2O2S tentang pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibei pada Instansi Pemerintah.
- Pimpinan unit kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan KDK dan KDM dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik tugas dan layanan pada masing-masing unit kerja.
- Pelaksanaan KDM bagi pegawai unit utama pusat maupun pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang dapat dilakukan dari lokasi mana pun, tanpa keharusan hadir secara lisik di kantor, dengan tetap memperhatikan kelancaran koordinasi dan akuntabilitas kinerja.
- Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja.
- Mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan unit kerja masing-masing.
- Unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Dalam ha1 diterapkan sistem kerja bergilir atau sif, pengaturan jam layanan harus disesuaikan agar tidak mengganggu kontinuitas pelayanan dan tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
- Melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pemenuhan sasaran dan pencapaian kinerja organisasi pada masing-masing unit kerja.
.png)
Post a Comment for "Bagaimanakah Pola Kerja Para ASN Kemendikdasmen Pada Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, Libur Natal dan Tahun Baru 2026?"