Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Sekolah Yang Terdampak Bencana
![]() |
| Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Sekolah Yang Terdampak Bencana |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Salah satu hak siswa secara spesifik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SNP) ialah hak mendapat pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuan.
Guna pemenuhan hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan selama dalam situasi darurat bencana, Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada tanggal 2 Januari 2026 telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2026 tentang penyelenggaraan pendidikan pada sekolah terdampak bencana yang ditujukan kepada para Gubernur, Walikota, Bupati, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Terdapat delapan dasar hukum dikeluarkannya edaran ini, diantaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019. tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam edaran Mendikdasmen tersebut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada sekolah yang terdampak bencana selama dalam situasi darurat bencana, yaitu:
- Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
- Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
- Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pasca bencana dan ketersediaan sarana prasarana.
- Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
- Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
- Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.
- Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.
Demikian, selengkapnya tentang Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Sekolah Terdampak Bencana DOWNLOAD DI SINI.***
Baca juga:
.png)
Post a Comment for "Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Sekolah Yang Terdampak Bencana"