Contoh Aturan Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial yang Sehat di Rumah bagi Anak Usia Dini, Orang Tua Harus Memahaminya
![]() |
| Contoh Aturan Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial yang Sehat di Rumah bagi Anak Usia Dini, Orang Tua Harus Memahaminya |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Seiring dengan kemajuan teknologi, saat ini kemampuan kognitif manusia pun sudah dapat ditiru oleh mesin ataupun komputer. Kemampuan ini sering diistilahkan dengan kecerdasan buatan atau diistilahkan dengan AI (Artificial Intelligence).
Dalam dunia pendidikan kecerdasan buatan (AI) juga telah memiliki suatu peran penting yang dibuktikan dengan hadirnya mata pelajaran koding dan AI sebagai pilihan di tiap sekolah pada tahun pelajaran 2025/2026 sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang kurikulum pada jenjang PAUD dan Diksamen.
Hadirnya mata pelajaran tersebut di sekolah sudah dapat dipastikan anak-anak mulai berinteraksi langsung dengan perangkat digital (komputer maupun gawai).
Untuk itu di sini juga sangat dibutuhkan peran sekolah dan para orang tua / wali murid dalam hal pemanfaatan digital dan kecerdasan artifisial. Keduanya harus saling berkomunikasi secara luring maupun daring.
Terlebih lagi untuk anak pada jenjang PAUD, pemanfaatan digital dan kecerdasan artifisial harus direncanakan selektif dan hati-hati untuk memastikan dampaknya positif dan berlandaskan pada prinsip perlindungan anak.
Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang digunakan dalam pembelajaran pada usia jenjang PAUD wajib memenuhi kriteria minimum sebagai berikut:
- Menjamin keamanan dan keselamatan anak, dengan memastikan produk, layanan, dan fitur yang digunakan bebas dari konten berisiko serta memiliki fitur perlindungan anak (child-safe by design), seperti kontrol orang tua (parental controls, pengawasan waktu penggunaan, dan pembatasan interaksi daring.
- Memiliki koneksi internet yang dilengkapi dengan sistem penyaringan (content filtering system) dan pengendalian akses, untuk mencegah paparan peserta didik terhadap konten terlarang, berisiko, atau tidak sesuai usia.
- Menerapkan protokol keamanan digital dan pelindungan data pribadi yang terukur dan terstandardisasi, termasuk penggunaan enkripsi data, autentikasi pengguna, serta pengaturan hak akses.
- Menjamin privasi peserta didik, dengan memastikan bahwa produk, layanan, dan fitur pembelajaran:
- tidak mengumpulkan atau memproses data pribadi peserta didik secara berle bihan.
- tidak menggunakan data pribadi peserta didik untuk pelatihan kecerdasan artifisial tanpa persetujuan orang tua/wali peserta didik.
- menggunakan data peserta didik hanya untuk kepentingan pembelajaran.
- memberikan transparansi serta mekanisme persetujuan (consent) yang jelas bagi orang tua/ wali peserta didik.
Setiap orang tua / wali murid dalam melakukan pendampingan penuh pemanfaatn digital dan kecerdasan artifisial bagi anak-anaknya di rumah usia jenjang PAUD khususnya, berikut ada beberapa cara yang dicontohkan dalam aturan beersama tujuh Menteri negara tentang pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, non informal dan informal.
Aturan bersama yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menag, Mendikdasmen, Mendikti Sains dan Teknologi, Menkom dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 400.1-492 Tahun 2026, 211 Tahun 2026, 2/KB/ 2026, l/M/KB/2026, 117 Tahun 2026, 4/SKB/Fl/2026, dan 2 Tahun 2026.
1. Waktu dan Tujuan Pemanfaatan
Batasi waktu layar dengan ketat maksimal 60 menit per hari dan tidak harus diberikan setiap hari. Utamakan aktivitas luring.
Pastikan tujuan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial hanya dimanfaatkan untuk mengakses berkualitas yang telah dipilih orang tua/wali, pengenalan warna, huruf, atau suara-suara pengenalan dan edukasi.
Jangan diberikan gawai kepada anak dengan tujuan untuk menenangkan anak. Tetapi teknologi harus benar-benar digunakan sebagai aktivitas interaktif yang diawasi bersama dengan orang tua/wali.
2. Konten dan Interaksi
Para orang tua/wali wajib harus benar-benar aktif mendampingi anak misalnya dengan cara duduk di samping anak, ikut melihat, dan berdiskusi tentang apa yang ada di layar. Anak tidak boleh dibiarkan menggunakan gawai sendirian.
Semua aplikasi dan konten video harus sudah dipilih, diperiksa dan disetujui sepenuhnya oleh orang tua/wali. Manfaatkan fitur parental control secara maksimal.
Penggunaan Kecerdasan Artifisial Tidak Langsung: Anak usia dini tidak boleh diizinkan untuk berinteraksi langsung dengan platform kecerdasan artifisial. Orang tua/wali dapat menggunakan kecerdasan artifisial sebagai alat bantu untuk mencari ide aktivitas kreatif atau materi pembelajaran untuk anak, tetapi tidak di hadapan anak.
3. Keamanan dan Keseimbangan
Para orang tua/wali harus menjaga privasi anak dengan tidak mengunggah foto, video, atau data pribadi anak ke platform daring yang tidak aman. Pastikan fitur kamera dan mikrofon pada aplikasi terkontrol.
Pastikan waktu penggunaan gawai tidak mengurangi porsi waktu bermain fisik, eksplorasi lingkungan dan alam, membaca buku, dan interaksi sosial tatap muka.
Dalam hal ini orang tua/wali juga harus menjadi contoh utama dengan membatasi penggunaan gawai pribadi saat bersama anak dan memberikan perhatian penuh selama berinteraksi.
.png)
Post a Comment for "Contoh Aturan Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial yang Sehat di Rumah bagi Anak Usia Dini, Orang Tua Harus Memahaminya"