Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Cair Bulan Juni, Periksa Berkas Persyaratan Mulai dari Sekarang
![]() |
Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Cair Bulan Juni, Periksa Berkas Persyaratan Mulai dari Sekarang |
Guru Sejarah - Perkembangan isu insentif GBPNS (GBASN) yang sempat berkembang dalam masyarakat dan diragukan para guru madrasah sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno pernah mengungkapkan bahwa Kemenag tetap salurkan tunjangan insentif guru meski ada efisiensi.
Mengutip kembali dari laman kemenag.go.id, hari Rabu (7/5/2025) Menteri Agama Nasruddin Umar juga mengungkapkan bahwa tunjangan insentif GBPNS untuk para guru madrasah akan cair dalam bulan Juni 2025.
Dan ini menurut Menag tetap akan disalurkan karena peningkatan kesejahteraan guru juga merupakan bagian dari perhatian dan kepedulian pemerintah.
Saat ini Kemenag tengah menverifikasi data dan menyinkronkan data para guru GBPNS calon penerima dengan bank penyalur supaya proses penyalurannya tidak mengalami kendala dan hambatan.
Besarnya tunjangan insentif GBPNS yang diterima guru madarasah non ASN ini adalah Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan yang akan dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam setiap tahap pencariannya atau setiap satu semester.
Berikut kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif GBPNS yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dari sekarang:
- Aktif mengajar sebagai guru di Madrasah dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
- Belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang diangkat oleh Pemerintah / Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 Tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Cara Mengajukan Usulan Tunjangan Insentif GBPNS Oleh GTK
- Login ke akun PTK di situs emis.kemenag.go.id dengan menggunakan username dan password masing-masing.
- Klik menu “Tunjangan Insentif GBPNS” yang terdapat di dashboard.
- Pilih tombol “Ajukan” untuk memulai proses pengajuan.
- Konfirmasi pengajuan dengan memilih “YA” pada menu Pop-Up yang muncul.
- Simpan atau cetak bukti pengajuan (S39a) sebagai dokumen pendukung.
- Pantau status pengajuan Anda secara berkala melalui dashboard akun EMIS untuk memastikan apakah permohonan Anda diterima atau ditolak
Demikian informasi mengenai insentif GBPNS guru madrasah, para guru calon penerima tetap optimis dan bersabar, mudah-mudahan harapannya akan cepat terwujud dan tidak ada hambatan apapun.***
Post a Comment for "Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Cair Bulan Juni, Periksa Berkas Persyaratan Mulai dari Sekarang"