Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025

Guru Sejarah - Pemerintah Indonesia saat ini telah mengeluarkan sebuah aturan yang mengatur tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku mulai tanggal 27 Maret 2025.

Penyelenggaraan sistem elektronik tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan ataupun mengakses sistem elektronik dalam bentuk penggunaan produk, layanan dan fitur yang dikembangkan atau diselenggarakan oleh penyelenggaraan sistem elektronik. 

Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggarra negara, orang, badan usaha, dan atau masyarakat.

Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain

Dalam upaya pemberian perlindungan bagi anak, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan saat ini untuk menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya, bagaimana mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar hak anak.

Jenis produk, layanan ataupun fitur yang diberi batasan akses bagi anak adalah yang dinilai memiliki tingkat resiko tinggi dan tingkat resiko rendah. Penilaian yang tergolong beresiko ini dilakukan berdasarkan aspek seperti:

  1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
  2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak.
  3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen.
  4. Mengancam keamanan Data Pribadi Anak.
  5. Adiksi.
  6. Gangguan kesehatan psikologis Anak.
  7. GangguErn frsiologis Anak.

Jika produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, maka produk, layanan, dan fitur tersebut dikategorikan memiliki profrl risiko tinggi.

Sebaliknya jika produk, layanan, dan fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek di atas, makan produk, layanan, dan fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.

Sebelum anak menggunakan produk, layanan, dan fitur, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan mendapatkan persetujuan dari orang tua dan walinya. Peran orang tua di sini kita pikir memang yang pertama dan utama dalam mengontrol penuh tumbuh kembang anak apalagi di era-era digital saat ini.

Jika tidak berbagai permasalahan menyangkut anak dapat saja terjadi misalnya terjadinya berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan dan lain sebagainya. 

Penyelengara sistem elektronik bagi anak yang berusia minimal tujuh belas tahun dapat meminta pesersetujuan langsung dari anak sebelum anak tersebut dapat menggunakan produk, layanan, dan produk. Namun, tetap harus memberikan notifikasi ke orang tua dan mendapat konfirmasi dari orang tua. Pihak orang tua dan wali anak berhak menolak atau menyetujuinya.

Supaya informasi yang diperoleh orang tua atau wali anak tidak menyesatkan tentang suatu produk, layanan, dan fitur yang telah dikembangkan atau diselenggarakan, penyelanggara informasi elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar dan akurat.

Contohnya memberikan informasi dengan bahasa yang mudah difahami, dalam format dan tata cara yang mudah digunakan ataupun diakses baik oleh anak itu sendiri, orang tua atau walinya.

Berikut sepuluh hal yang wajib dilakukan penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan anak, meliputi:
  1. Mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali anak.
  2. Menyusun penilaian dampak perlindungan data pribadi.
  3. Mengonfigurasi pengaturan produk, layanan, dan data fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku.
  4. Memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak bagl pengguna untuk memahami produk, layanan, dan fitur.
  5. Melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital.
  6. Memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi anak dari produk, layanan, dan fitur.
  7. Memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia anak.
  8. Menentukan secara tegas pihak yang jawab atas pemrosesan data pribadi anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet.
  9. Memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan sistem elektronik memenuhi ketentuan pelindungan anak.
  10. Menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.

Baca juga: 

 

 

Post a Comment for "Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025"