Kategori Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2025, Cek Apakah Anda Termasuk Di Dalamnya?
![]() |
Kategori Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2025, Cek Apakah Anda Termasuk Di Dalamnya? |
Guru Sejarah - Program pemerintah dalam upaya pemberian bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan disebut dengan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) bukan hanya ada pada pendidikan menengah yang diperuntukkan bagi peserta didik, akan tetapi juga pada pendidikan tinggi yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Salah satu skema pemberian bantuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang diperuntukkan bagi mahasiswa adalah program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disebut dengan KIP Kuliah. Ada satu program PIP lainnya disebut dengan program biaya pendidikan.
Perbedaan keduanya adalah program KIP Kuliah merupakan bantuan bagi mahasiswa yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup. Sedangkan program bantuan biaya pendidikan adalah bantuan bagi mahasiswa yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya pendidikan.
Baik itu program KIP Kuliah maupun program biaya pendidikan yang dilaksanakan dengan prinsip efisen, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat sama-sama memiliki tujuan dalam rangka:
- Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
- Meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan non akademik.
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
- Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
Sasaran Penerima Program KIP Kuliah
Sesuai petunjuk pelaksanaannya program KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga miskin, rentan miskin, ataupun dengan pertimbangan khusus berikut:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan(PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
- Mahasiswa yang berasal dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mahasiswa yang berasal dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami: bencana alam, konflik sosial, korban kekerasan, korban pelanggaran hak asasi manusia berat, dan/atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Post a Comment for "Kategori Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Tahun 2025, Cek Apakah Anda Termasuk Di Dalamnya?"