Ingin Karier Sebagai Kepala Sekolah? Pahami Dulu Begini Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Menurut Aturan Baru
![]() |
Ingin Karier Sebagai Kepala Sekolah? Pahami Dulu Begini Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Menurut Aturan Baru |
Guru Sejarah - Pada tanggal 8 Mei 2025 pemerintah dalam hal ini Kemendikdasme resmi telah menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yaitu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah wajib memahami aturan ini agar tidak ketinggalan informasi bagaimana perosedur dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, terutama sekali tahapan penyediaan calon kepala sekolah.
Seorang guru yang bercita-cita mengembangkan karier sebagai kepala sekolah tentunya harus memperhatikan terlebih dahulu beberapa kemampuan atau kompetensi diri sebagai persiapan yakni kompetensi sosial, kepribadian dan profesional.
Penyediaan calon Kepala Sekolah pada sekolah negeri maupun swasta melalui tahapan pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon kepala sekolah.
Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
Pemetaan kebutuhan kepala sekolah dilaksanakan dengan ketentuan berbeda-beda pada sekolah negeri, swasta dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Pada sekolah negeri pemetaan proyeksi kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan data bakal calon kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Pada sekolah swasta penyusunan proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun dilakukan sendiri dan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) penyusunan kebutuhan kepala sekolahnya dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun yang dirinci setiap satu tahun.
Pemetaan proyeksi kebutuhan kepala sekolah dan ketersediaan data bakal calon kepala sekolah di atas mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan kepala sekolah pada masing-masing jenjang pendidikan dengan ketersediaan bakal calon kepala sekolah pada jenjang pendidikan yang sama, kecuali jenjang tingkat PAUD formal dan sekolah dasar.
Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
Penyiapan calon kepala sekolah dilaksanakan dengan tahapan mulai dari pengusulan, seleksi, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.
1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah
Dalam melakukan pengusulan oleh bakal calon kepala sekolah terdapat beberapa persyaratan yang harus dimiliki pada sekolah negeri diantaranya:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun.
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Seleksi bakal calon kepala sekolah dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seleksi administrasi dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas dengna cara mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada dinas pendidikan Provinsi atau dinas pendidikan kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.
Seleksi substansi dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi kemudian bagi yang lulus administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah. Hasilnya akan diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Pelatihan bakal calon kepala sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Guru yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Guru yang dinyatakan lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal. Sedangkan bagi tidak lulus pelatihan bakal calon kepala sekolah dapat mengikutinya kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian.
Sumber: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Unduh
Post a Comment for "Ingin Karier Sebagai Kepala Sekolah? Pahami Dulu Begini Tahapan Penyediaan Calon Kepala Sekolah Pada Sekolah Negeri Menurut Aturan Baru"