Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
![]() |
Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah |
Guru Sejarah - Untuk mengatur ketentuan dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, saat ini pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang dimulai pada tanggal 8 Mei 2025.
Dengan berlakunya peraturan terbaru ini yang berarti juga dua peraturan sebelumnya secara langsung dicabut dan tidak berlaku lagi. Di antaranya permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan permendikbudristek nomor 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.
Banyak hal yang dijelaskan dalam peraturan terbaru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini, mulai dari penyediaan calon kepala sekolah yang dilakukan melalui pemetaan kebutuhan dan penyiapan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, hingga masa penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Khusus tentang berapa lama masa penugasan guru sebagai kepala sekolah, dalam aturan tersebut dijelaskan tergantung kepada jenis satuan pendidikan, yaitu satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah ataupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Bahkan juga Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Penjelasan mengenai hal ini dijelaskan dalam Bab IV Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Masa Bertugas Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan yaitu berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
Kepala sekolah tersebut dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya, dengan ketentuan memiliki penilaian kinerja minimal Baik di setiap tahun selama periode penugasan.
Apabila masa periode penugasan kepala sekolah telah habis masanya pada satuan pendidikan asal sesuai ketentuan yang ditetapkan dan belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penggantinya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat menetapkan kembali kepala sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode serta memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir. Dalam masalah ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Masa Bertugas Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat
Kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat dijabat baik oleh guru ASN maupun Non ASN.
Masa penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan masa penugasan Kepala Sekolah nonASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Masa Bertugas Kepala Sekolah Pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”. Jika tidak maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.
Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan kepala sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
Apabila masa tugas kepala SILN telah berakhir sesuai ketentuan, ataupun telah dikembalikan ke kementerian maka prosedur pengembaliannya dilakukan dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya kepala sekolah yang telah dikembalikan tersebut ditugaskan kembali sebagai guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***
Baca selengkapnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 DI SINI
Post a Comment for "Begini Penjelasan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Regulasi Terbaru Terkait Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"