Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Sudah Mendapat Restu Presiden RI Prabowo Subianto
![]() |
| Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Sudah Mendapat Restu Presiden RI Prabowo Subianto |
"Satu kabar gembira di hari santri tahun 2025 Presiden RI Prabowo Subianto telah merestui atau menyetujui pembentukan unit kerja baru Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama."
GURUSEJARAH.WEB.ID - Direktorat jenderal atau disebut dengan Ditjen merupakan satu unit kerja pelaksana di bawah Kementerian atau Lembaga Negara yang dipimpin seorang Direktur Jenderal yang tugas utamanya adalah ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya.
Satu unit kerja pelaksna yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Agama baru-baru ini dan sudah mendapat persetujuan presiden RI Prabowo Subianto ialah Direktorat Jenderal Pesantren. Pembentukan ini dipandang perlu mengingat fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II.
Persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren bertepatan pula dengan penyambutan Hari Santri Tahun 2025. Keberadaan Ditjen Pesantren ini juga merupakan perwujudan dari bentuk keseriusan Kementerian Agama dalam memperjuangkan kelembagaan pesantren yang lebih kuat dan terhormat.
Persetujuan presiden dalam pembentukan Ditjen Pesantren tersebut dinyatakan dalam Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang langsung ditandatangani presiden RI Prabowo Subianto.
Melalui surat tersebut, Presiden secara resmi memberikan izin prakarsa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Hal ini dapat menjadi sebuah tonggak sejarah bagi dunia pesantren Indonesia.
Dimulai dengan diakuinya Pesantren ke dalam Sistem Pendidikan Nasional kemudian selang beberapa tahun dibentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam.
Selanjutnya tahun 2024 satuan kerja tersebut berubah menjadi Direktorat Pesantren dan saat ini satuan kerja tersebut meningkat statusnya menjadi Direktorat Pesantren dengan perizinan langusng dari presiden RI.
Dengan disetujuinya izin prakarsa ini, pemerintah membuka jalan bagi lahirnya Ditjen Pesantren sebagai lembaga yang akan memperkuat tiga fungsi utama yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara lebih sistematis, inklusif, dan berkelanjutan
Kenapa Dibutuhkan Ditjen Pesantren?
Mengutip dari laman kemenag.go.id tentang kenapa dibutuhkan Ditjen Pesantren, menurut Wamenag, Romo Muhammad Syafi’i pembentukan Ditjen Pesantren sudah memenuhi kriteria penataan organisasi terkait tiga fungsi pesantren, yaitu: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kriteria penataan yang dimaksud ada tiga yaitu tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.
1. Tepat Fungsi
2. Tepat Ukur
Puluhan ribu pesantren itu, kini mengelola lebih dari 11 juta santri dengan kurang lebih 1 juta kiai atau dewan guru.
Di samping itu menurut Wamenag, Direktorat Pesantren saat ini juga membina 104.204 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 194.901 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) dan hal ini secara kuantitas bukan jumlah yang sedikit.
Oleh karena itu, Ditjen Pesantren dibutuhkan karena kehadirannya sesuai dengan kebutuhan atas layanan umat beragama.
3. Tepat Proses
Usul pendirian Ditjen Pesantren prosesnya dilakukan sudah cukup lama. Usulan pertama disampaikan Kementerian Agama ke KemenPAN-RB pada 2019, era kepemimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Saat itu, usulan belum disetujui karena dianggap belum urgen.
Kemudian usulan kembali disampaikan Kemenag pada September 2021, di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas. Saat itu, usulan Kemenag diminta untuk ditinjau lagi urgensinya dengan memanfaatkan fungsi yang sudah ada sambil menunggu rekomendasi DPR. Selanjutnya usulan kembali disampaikan pada April 2023 oleh Kemenag.
Lalu, pembentukan Ditjen Pesantren diusulkan lagi pada 11 Desember 2024, di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar. Pada usulan terakhir, Menteri PAN-RB memberikan jawaban dengan membuat rekomendasi agar dilakukan revisi terhadap naskah akademik pendirian Ditjen Pesantren.
Terakhir pada 7 Oktober 2025 yang lalu, Wamenag bersama Kepala Biro Ortala serta Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama menyerahkan perbaikan naskah akademik pendirian Ditjen Pesantren sebagaimana yang diminta Menteri PAN-RB.
Hingga pada akhirnya tanggal 21 Oktober 2025 presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren melalui Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025.
.png)
Post a Comment for "Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama Sudah Mendapat Restu Presiden RI Prabowo Subianto"