Sejarah Nama Tentara Indonesia: Sejak Awal Kemerdekaan sampai Masa Reformasi
![]() |
| Sejarah Nama Tentara Indonesia: Sejak Awal Kemerdekaan sampai Masa Reformasi |
"Sejarah penamaan tentara Indonesia dari sejak masa awal kemerdekaan hingga reformasi memiliki sejarah yang panjang. Diawali dari pembentukan BKR melalui sidang PPKI yang ketiga hingga terbentuk satuan ketentaraan dengan nama TKR, selanjutnya berganti lagi nama menjadi TRI, ke TNI, ke APRI, ke ABRI dan kembali lagi ke TNI."
GURUSEJARAH.WEB.ID - Tentara Indonesia yang sekarang dikenal dengan TNI merupakan singkatan dari Tentara Nasional Indonesia yaitu alat negara dalam bidang pertahanan dan keamanan yang memiliki struktur organisasi sendiri serta memiliki tugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa Indonesia dari berbagai bentuk ancaman serta gangguan termasuk ancaman militer.
Saat ini TNI berdiri sebagai badan pertahanan negara yang terbagi ke dalam tiga jenis angkatan bersenjata, TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU). Pembagian ini diawali dari sejak lahirnya masa Reformasi atau setelah pembubaran dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Berikut sejarah penggunaan nama tentara Indonesia hingga menjadi TNI dari masa ke masa, dimulai sejak awal kemerdekaan hingga masa reformasi:
Tentara Indonesia Masa Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Setelah bangsa Indonesia diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh presiden Soekarno, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan pertemuan sidang beberapa kali.
Sidang PPKI pertama kali adalah pada tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan tiga keputusan penting sebagai sebuah negara yang baru merdeka diantaranya: mengesahkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI) sebagai badan pembantu presiden sebelum lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbentuk.
Keesokan harinya tanggal 19 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan sidang dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya: pembentukan 12 departemen (kementerian), pembagian wilayah Indonesia ke dalam delapan provinsi, dan perencanaan pembentukan alat kelengkapan keamanan negara dengan tujuan terciptanya dan terjaminnya keamanan dalam sebuah negara, apalagi negara tersebut baru merdeka.
Pembentukan alat kelengkapan keamanan negara tersebut baru terealisai melalui sidang PPKI yang ketiga kalinya yaitu pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan dibentuknya sebuah Badan Keamanan Rakyat (BKR).
BKR sendiri merupakan suatu wadah berkumpulnya para mantan anggota PETA dan Heiho yang telah dibubarkan oleh Jepang pada tanggal 19-20 Agustus 1945 pasca menyerahnya Jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945. Kemudian BKR berdiri menjadi badan-badan yang melakukan revolusi di daerah-daerah.
Akan tetapi, pembentukan BKR pada tanggal 22 Agustus 1945 oleh PPKI ini hanyalah sebatas suatu Badan Penolong Keluarga Korban Perang bukanlah tentara kebangsaan. Alasannya karena pembentukan tentara kebangsaan cenderung akan memicu serangan dari pihak Jepang dan Sekutu yang telah memiliki kesepakatan untuk mempertahankan Indonesia dalam status quo.
Menghendaki pembentukan satuan ketentaraan dengan maksud untuk menjaga ketertiban umum, wibawa pemerintah serta keinginan para bekas perwira KNIL dan PETA, melalui sebuah maklumat yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Oktober 1945 BKR diganti namanya menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Selanjutnya dalam perkembangannya selang beberapa bulan, tanggal 7 Januari 1946 melalui maklumat Penetapan Pemerintah No.2/SD 1946, dengan tujuan untuk memperluas fungsi ketentaraan dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjaga ketentraman rakyat Indonesia, TKR berubah namanya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Kemudian pada tanggal 26 Januari 1946 TKR berubah lagi namanya menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) melalui maklumat pemerintah. Alasan perubahan ini ialah untuk memperluas fungsi ketentaraan, membentuk kesatuan tentara yang lebih sempurna layaknya bangsa dan negara-negara lain di dunia.
Dalam upaya menghadapi agresi militer Belanda, diperlukan kekuatan tentara yang lebih kuat, sekaligus menyatukan angkatan bersenjata Indonesia antara TRI sebagai tentara reguler dengan berbagai laskar perjuangan, maka pada tanggal 3 Juni 1947 presiden Soekarno resmi mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai perubahan nama dari TRI.
Periode antara tahun 1945-1949 dikenal sebagai periode revolusi nasional Indonesia. Dalam periode ini rakyat Indonesia terus memperjuangkan kemerdekaan dari Belanda yang berusaha untuk menjajah kembali bangsa Indonesia.
Ujung dari perjuangan rakyat Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari Belanda ialah dengan ditandatanganinya naskah penyerahan kedaulatan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1947 di negeri Belanda.
Tetapi Belanda hanya mengakui RIS (Republik Indonesia Serikat), negara federal sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Sedangkan Belanda hanya mengakui kedaulatan RI atas Jawa, Sumatera dan Madura.
Perubahan status negara ini juga berdampak kembali pada perubahan status nama ketentaraan bangsa Indonesia, dengan terbentuknya dua angkatan bersenjata yaitu APRIS (Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat) yang terdiri dari gabungan antara TNI dan KNIL (tentara kerajaan Hindia Belanda) dan APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia).
Tentara Indonesia Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Periode antara tahun 1950-1959 lebih dikenal dengan masa demokrasi liberal atau era demokrasi parlementer bangsa Indonesia. Di mana sistem pemerintahan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan parlementer dengan perdana menterinya adalah Mohammad Natsir.
Di bawah kepemerintahaannya, M Natsir pernah mengajukan usulan atau mosi integral pada tanggal 3 April 1950 dalam rapat sidang parlemen tentang konsep negara kesatuan. Menurutnya sistem RIS dianggap dapat memecah belah bangsa. Ia menghendaki agar semua negara bagian membubarkan diri dan membentuk negara kesatuan melalui prosedur parlementer.
Gagasannya ini ternyata mendapat dukungan oleh banyak fraksi serta beberapa orang DPR RIS menerima dan setuju dengan mosi tersebut, membubarkan negara RIS dan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya diikuti pula dengan penghapusan nama angkatan bersenjata Indonesia dari APRIS tergabung menjadi APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia).
Tentara Indonesia Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Dalam periode Demokrasi Terpimpin dilakukan penyatuan angkatan perang oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan dapat terbentuk satu organisasi tunggal dengan nama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) terdiri dari unsur Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara (Polri). Dengan demikian dari sebelumnya dengan nama APRI diganti namanya menjadi ABRI.
Keputusan ini kemudian ditetapkan dalam sebuah keputusan Tap MPRS Nomor II dan III Tahun 1960 yang menyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Tentara Indonesia Masa Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Nama ABRI masih tetap digunakan dan berlaku pada masa Orde Baru ini, hanya saja perannya menjadi lebih luas dengan peran ganda yaitu menjaga keamanan dan ketertiban negara serta memegang kekuasaan dan mengatur negara atau yang lebih dikenal dengan konsep Dwifungsi ABRI.
Dwifungsi ABRI adalah sebuah konsep di lingkungan militer yang menempatkan ABRI sebagai kekuata pertahanan dan keamanan sekaligus juga sebagai kekuatan sosial politik. Hal ini memungkinkan ABRI untuk dapat bertugas dalam lembaga, instansi, badan atau organisasi di luar jajarannya.
Tentara Indonesia Masa Reformasi (1998-Sekarang)
Tahun 1998 bangsa Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah perkembangan politik. Perubahan tersebut ikut berpengaruh terhadap reformasi di bidang keamanan. Menghendaki terwujudnya kekuatan militer dan kepolisian yang profesional tidak terkait dengan bidang politik.
Mulailah dilakukan penataan ulang dengan dipisahkannya Polri secara kelembagaan dari TNI melalui sebuah Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 1999 pada bulan April Tahun 1999. Instruksi Presiden tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan melalui Tap MPR No. VI/MPR-RI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.
Dengan pemisahan tersebut, ABRI kembali menggunakan nama TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan sedangkan Polri berada langsung di bawah presiden.
___________________________
Daftar Bacaan:
- Nugrahanto, Widyo., Adyawardhina, Rina., Gustaman, Budi,. (2018). BKR (Badan Keamanan Rakyat): Cikal Bakal Tentara Indonesia?. Metahumaniora. Vol. 8 No. 3. Halaman: 389-398
- Suryawan, I Putu Nopa., Sumarjiana, I Ketut Laba. (2020). Jurnal Santiaji Pendidikan. Ideologi di Balik Doktrin Dwifungsi ABRI. Vol. 10 No. 2. Halaman: 182-190
.png)
Post a Comment for "Sejarah Nama Tentara Indonesia: Sejak Awal Kemerdekaan sampai Masa Reformasi"