Tiga Jenis Bantuan Ini Akan Diterima Guru Sebagai Kado HUT RI KE-80

bantuan insentif guru honorer di hut ri ke 80
Tiga Jenis Bantuan Ini Akan Diterima Guru Sebagai Kado HUT RI KE-80 

"Penghargaan yang diberikan pemerintah buat para guru tersebut berupa pemberian insentif bagi guru non ASN, bantuan subsidi upah bagi pendidik nonformal, dan bantuan afirmasi untuk mengikuti pendidikan S1/D4 bagi guru."

GURUSEJARAH.WEB.ID - Pemerintah dalam mendukung kesejahteraan serta peningkatan kapasitas para guru di seluruh Indonesia telah meluncurkan sebuah program afirmasi bari para guru dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 yang bertajuk Kado HUT RI dari Presiden. 

Program tersebut berbentuk pemberian tiga jenis bantuan yaitu insentif bagi guru non ASN, subsidi upah bagi guru non formal, dan bantuan afirmasi kaulifikasi akademik S-1 / D-4 bagi guru. 

Peluncuran program tersebut dilakukan secara simbolis pada tanggal 6 Agustus 2025 di Jakarta dengan cara penekanan tombol bersama oleh Mendikdasmen, Menteri Agama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ketua Komisi X DPR RI, serta beberapa perwakilan guru.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, tiga bentuk bantuan terhadap guru tersebut menurut Sekjen Kemendikdasmen Suharti merupakan bentuk kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidik. 

Di samping itu menurut Mendikdasmen Abdul Muti bersumber dari laman setneg.go.id menjelaskan bahwa dengan kado tersebut, para guru sebagai garda terdepan pendidikan, diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran untuk kemajuan pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, peradaban utama, dan kejayaan bangsa dan negara.

Menurut Abdul Muti tahun ini pemerintah memberikan insentif bagi 12.500 guru untuk menempuh jenjang pendidikan S-1 melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di 112 perguruan tinggi, dengan alokasi anggaran sebesar Rp37,5 miliar.

Sedangkan bagi guru honorer dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp300 ribu untuk 341.248 guru honorer, untuk tujuh bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Kemudian bantuan insentif juga diberikan dalam bentuk bantuan subsidi upah kepada 253.407 guru PAUD sebesar Rp300 ribu selama dua bulan. Untuk mengeceknya pada guru PAUD bisa melakukannya melalui laman akun info gtk masing-masing.  

Lebih lanjut terkait dengan program bantuan insentif dan bantuan subsisdi upah bagi guru non ASN telah keluar Surat Edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 pada tanggal 1 Agustus 2025 yang isinya sebagai berikut:
  1. Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik;
  2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS);
  3. Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024;
  5. Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima;
  6. Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK;
  7. Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  8. Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  9. Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk;
  10. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan;
  11. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu : Membawa KTP, NPWP, foto copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK, Surket aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPTJM yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000,-
  12. Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara;
  13. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima bantuan;
  14. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
  15. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
  16. Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun;
Demikian informasi tentang bantuan insentif dan bantuan subsidi upah bagi para guru yang dikutip dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.


Post a Comment for "Tiga Jenis Bantuan Ini Akan Diterima Guru Sebagai Kado HUT RI KE-80 "