3 UPT Kemendikdasmen Di Tiga Wilayah Provinsi Ini Pegawainya Akan Mendapatkan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan

se sesjen nomor 16 tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi asn yang terdampak bencana di propinsi aceh sumut dan sumbar
3 UPT Kemendikdasmen Di Tiga Wilayah Provinsi Ini Pegawainya Akan Mendapatkan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan

GURUSEJARAH.WEB.ID - Unit Pelaksana Teknis atau disingkat dengan UPT pada masing-masing di tiga wilayah propinsi ini yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pegawai-pegawainya akan mendapatkan rekomendasi dari Sekjen Kemendikdasmen untuk dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan.

Penyesuaian yang diberikan Kemendikdasmen kepada pegawainya yang berada di tiga wilayah provinsi tersebut bukan tanpa alasan yang jelas, akan tetapi sehubungan dengan terjadinya bencana alam yang berdampak pada kondisi pegawai ASN pada UPT masing-masing.

Sehingga perlu dilakukan langkah-lagkah penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan dan sekaligus mengutamakan keselamatan ASN.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan itu disampaikan Sekjen Kemendikdasmen, Suharti melalui surat edaran nomor 16 tahun 2025 pada tanggal 5 Desember 2025. Ditujukan kepada masing-masing kepala UPT di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Yang menjadi dasar hukum dikeluarkannya Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 ini diantaranya:
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
  7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.
  8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  9. Ketentuan dan informasi resmi penanganan bencana dari Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Adapun isi dari surat edaran yang disampaikan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk:
    • Menjadi pedoman bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam menetapkan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai yang terdampak bencana alam.
    • Menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja tetap berjalan.
    • Memperhatikan keselamatan, keamanan, serta kondisi pegawai yang terdampak bencana.
  2. Kepala UPT melakukan pendataan dan verifikasi pegawai yang terdampak langsung bencana, meliputi kondisi tempat tinggal, akses mobilitas, serta keselamatan keluarga.
  3. Pegawai yang tidak mengalami atau tidak terdampak bencana dan akses mobilitas ke tempat bekerja tidak mengalami hambatan, tetap bekerja sesuai ketentuan jam kerja.
  4. Terkait pegawai ASN yang terdampak langsung bencana diberikan:
    • Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Cuti Tahunan atau bentuk pengaturan kehadiran sesuai ketentuan manajemen PPPK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  5. Dalam hal pelaksanaan tugas kedinasan masih dapat dilakukan, Kepala UPT menetapkan penyesuaian sistem kerja, antara lain:
    • Bekerja dari rumah; dan/atau
    • Bekerja dari lokasi lain yang dinilai aman, dengan skema Kerja Dari Manapun (KDM) yang penetapan penyesuaiannya memperhatikan capaian kinerja dan kelancaran layanan unit kerja.
  6. Penetapan pengaturan kehadiran dan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berpedoman pada ketentuan penanganan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di wilayah masing-masing.
  7. Kepala UPT menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas kedinasan, dengan tetap mengutamakan keselamatan pegawai.
  8. Pengaturan pelaksanaan tugas dituangkan dalam Keputusan Kepala UPT yang memuat antara lain:
    • Daftar pegawai yang dikenakan penyesuaian sistem kerja.
    • Bentuk penyesuaian sistem kerja.
  9. Ketentuan dalam Surat Edaran ini bersifat sementara dan dapat diperbaharui sesuai perkembangan kondisi bencana berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Demikian isi surat edaran Sekjen Kemendikdasmen yang disampaikan kepada masing-masing kepala UPT pada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selengkapnya baca Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Yang Terdampak Bencana. DOWNLOAD DI SINI.

Post a Comment for "3 UPT Kemendikdasmen Di Tiga Wilayah Provinsi Ini Pegawainya Akan Mendapatkan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan"