Kabar Gembira: Cek Rekening Tunjangan Profesi Guru Non ASN Naik 2 Juta Perbulannya

Kabar Gembira: Cek Rekening Tunjangan Profesi Guru Non ASN Naik 2 Juta Perbulannya
Kabar Gembira: Cek Rekening Tunjangan Profesi Guru Non ASN Naik 2 Juta Perbulannya

"Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru salah satunya adalah dengan kenaikan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulannya kepada guru madrasah Non ASN yang telah lulus PPG dan bersertifikat profesi."

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kementerian Agama terus memberikan perhatiannya kepada para pahlawan tanpa tanda jasa ini atau yang dikenal dengan guru. Perhatian itu terlihat mulai dari peningkatan jumlah peserta Pendidikan Profesi Guru hingga peningkatan tunjangan profesi bagi guru Non ASN di lingkungan Kemenag yang telah lulus Pendidikan Profesi.

Pernyataan meningkatnya tunjangan profesi bagi guru Non ASN Kemenag dari yang sebelumnya Rp.1,5 juta naik menjadi Rp.2 juta per bulan tersebut, mengutip dari laman kemenag.go.id diumumkan Menteri Agama, Nasruddin Umar dalam acara tausiyah dan doa bersama secara daring bersama dengan sekitar 7.000 seluruh ASN Indonesia.

Upaya ini menurut Menag merupakan prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik. Tercatat tahun ini sebanyak 227.147 guru Non ASN yang akan menerima kenaikan tunjangan profesi tersebut.

Sebagai guru Non ASN syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tambahan ini tentu harus lulus dari Pendidikan Profesi Guru atau memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu. Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Angka ini terjadi peningkatan sekitar 700 persen pada tahun 2025 ini jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. Terjadinya peningkatan ini juga merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme guru.

Peningkatan angka ini atau diistilahkan dengan akselerasi menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, yang dikutip dari laman kemenag.go.id "PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru", beliau pernah menyampaikan bahwa akselerasi PPG ini sebagai bentuk komitmen sekaligus penghargaan Kemenag pada perjuangan guru agama dan guru madrasah. 

Menurutnya lagi, PPG yang digelar Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) sebagai mitra Kementerian Agama bertujuan meningkatkan profesionalitas guru, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan pendidik dan kualitas pendidikan generasi penerus bangsa.

Selanjutnya, masih pada laman dan topik yang sama, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjelaskan, PPG dirancang sebagai sarana bagi guru-guru binaan Kementerian Agama untuk memperoleh pelatihan yang telah disusun dengan baik sehingga mampu mentransfer ilmu pengetahuan dengan baik dan membentuk karakter baik murid-muridnya. Diharapkan bahwa para guru tidak hanya mampu menyampaikan materi dengan baik dan akurat dengan berbagai metode, tetapi juga mendidik murid-muridnya menjadi anak-anak yang berakhlak mulia.

Mahasiswa PPG juga diharapkan mampu menanamkan pada diri murid-murid rasa kecintaan kepada Allah SWT, yang dapat melahirkan rasa empati, simpati dan kecintaan kepada sesama dan lingkungan.

Walau bagaimanapun program Pendidikan Profesi Guru adalah program penting yang mesti dilakukan seorang guru. PPG bukan sekedar pelatihan akan tetapi sudah menjadi syarat utama bagi guru dalam mendapatkan tunjangan profesi.

Berikut syarat umum penerima tunjangan profesi yang mesti diperhatikan dan disiapkan guru madarasah Non ASN:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Guru yang telah lulus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru dapat dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Pendidik (SerDik). Kemudian disusul dengan keluarnya Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh sistem. NRG ini yang akan diinputkan ke dalam akun Simpatika / Emis GTK masing-masing guru. 

2. Terdaftar Aktif di Simpatika / Emis GTK

Untuk terdaftar sebagai PTK di akun Simpatika / Emis GTK Kemenag, sebelum dientri sebagai PTK baru oleh operator madrasah, guru yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyiapkan berkas dokumen seperti pas poto, Kartu Keluarga, Ijazah mulai dari dasar hingga pendidikan terakhir, SK pengangkatan sebagai guru madrasah, SK tugas mengajar, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan pakta integritas yang sudah ditandatangani. 

3. Memiliki Tugas Beban Mengajar atau Bimbingan Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 890 tahun 2019 bahwa beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Untuk beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar (rombel) per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah diekuivalensikan dengan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

4. Memiliki NUPTK

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru yang sudah tercatat secara nasional pasti sudah memiliki nomor unik tersebut dari kementerian. Bagi guru madrasah untuk melakukan penerbitan NUPTK sebagai PTK baru, operator harus masuk pada menu PTK aktif dan melakukan pengajuan penerbitan NUPTK baru melalui sistem. 

Namun, sebelumnya guru yang bersangkutan harus menyiapkan berkas doukumen seperti SK pengangkatan atau penugasan terbaru serta hasil scan ijazah dan transkip nilai untuk diunggah.

5. Tidak Sedang Menerima TPG dari Lembaga Lain atau Rangkap Jabatan Administratif

Guru Non-ASN penerima tunjangan profesi tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau madarasah sehingga terdata sebagai rangkap jabatan administratif.


Cara cek status penerima tunjangan profesi guru Non ASN Kemenag:

1. Masuk ke akun Simpatika / Emis GTK masing-masing.

2. Lihat pada menu Tunjangan dan SKBK/SKMT

3. Pastikan status “Layak TPG” telah muncul

4. Ikuti pengumuman pencairan di situs resmi Kemenag Kabupaten/Kota atau melalui admin madrasah.


Selamat buat para guru Non ASN Kemenag yang mendapatkan tunjangan tambahan ini, semoga dengan ini semangat kerja dan pengabdiannya untuk generasi bangsa juga semakin bertambah hingga Allah SWT akan menggantikannya dengan nikmat-nikmat-Nya yang lain dengan tanpa diduga-duga.***

Post a Comment for "Kabar Gembira: Cek Rekening Tunjangan Profesi Guru Non ASN Naik 2 Juta Perbulannya"