Tersisa 3 Hari Lagi dari Waktu Yang Dijadwalkan, Calon Peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag Yang Lulus Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mendaftar Ulang

pengumuman kemenag tentang pppk paruh waktu peserta siapkan 7 dokumen ini untuk pengisian daftar riwayat hidup (drh)
Pengumuman Kemenag tentang PPPK Paruh Waktu peserta siapkan 7 dokumen ini untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup

"Selamat kepada para peserta PPPK Paruh Waktu lingkungan Kemenag tahun 2024 yang tercantum namanya dalam daftar pengumuman, kini saatnya untuk melakukan pendaftaran ulang pengisian daftar riwayat hidup yang tersisa lebih kurang 3 hari lagi sesuai waktu yang dijadwalkan."

GURUSEJARAH.WEB.ID - Kemenag resmi telah mengumumkan sejumlah peserta PPPK Paruh Waktu yang akan ditetapkan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pejabat yang berwenang. Pengumuman tersebut disampaikan Kemenag melalui sebuah surat pengumuman dengan nomor P-1638/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.

Berdasarkan isi surat itu dijelaskan pada point nomor 2 bahwa peserta yang telah ditetapkan kelulusannya atau tercantum dalam daftar pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing paling lambat tanggal 22 September 2025. 

Jadi, dapat disimpulkan waktu untuk penyampaian berkas tersebut tersisa lebih kurang 3 hari lagi dari waktu yang telah ditetapkan tersebut. 

Mengutip informasi dari laman kemenag.go.id calon peserta PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024 dari lingkungan Kemenag ini berjumlah 4.155 orang. 

Sejumlah inilah yang diwajibkan untuk melakukan proses pendaftaran ulang menyampaikan beberapa berkas dokumen elektronik guna untuk dapat diusulkan Nomor Induk dengan cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing.

Sesuai dengan mekanismenya lagi sebelum di SK kan pengangkatannya Nomor Induk yang telah diusulkan PPK akan menunggu proses persetujuan teknis dari kepala BKN atau kepala Kantor Regeional BKN. Demikian disampaikan menurut surat edaran kepala BKN nomor 6 tahun 2025 tentang tata cara penetapan nomor induk PPPK paruh waktu.

Selama dalam proses menunggu, peserta calon PPPK Paruh Waktu bisa manfaatkan fitur MoLa (Monitoring Laynan) yang tersedia pada aplikasi BKN untuk memantau proses pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh waktu.

Untuk mengecek pengusulan proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK di fitur MoLa BKN oleh peserta setelah diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepagawaian kepada kepala BKN dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id/
  2. Klik menu Cek Layanan hingga diarahkan langsung ke daftar pilihan layanan 
  3. Pilih layanan Penetapan NIP / NI PPPK
  4. Pilih Tahun Periode 
  5. Masukkan Nomor Peserta
  6. Masukkan kode pengaman beserta tombol Monitor Usulan  

Selanjutnya sistem akan menampilkan status usulan melalui email yang berisi misalnya sedang proses di tahapan approv surat usulan, sistem akan mengirim pesan: "Usul telah disetujui oleh Pyb di instansi, saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN". 

Inilah tujuh dokumen yang harus dipersiapkan para peserta PPPK Paruh Waktu selama proses pengisian DRH, yaitu:

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan

7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

Ketujuh contoh berkas dokumen di atas agar disiapkan peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag dalam bentuk file elektronik sebelum melakukan proses daftar ulang (pengisian DRH) untuk diunggah melalui akun SSCASN masing-masing-masing sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana yang dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat ataupun mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu Kemenag.

Peserta harus benar-benar memikirkan dengan baik sebelum melakukan proses pengisian DRH. Apabia para peserta juga ingin memilih untuk mengundurkan diri, maka pada tahap proses pengisian DRH wajib mengunggah dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri di atas materai Rp.10.000, sesuai format yang tersedia.

Dengan demikian kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada jabatan kebutuhan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagaimana dengan peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mengunggah dokumen serta telah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian tiba-tiba mengundurkan diri?

Sesuai isi surat pengumuman Sekjen Kemenag ini, kepadanya yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan seleksi Aparatur Sipil Negara untuk selama dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Seterusnya juga bagi peserta PPPK Paruh Waktu yang memberikan keterangan tidak benar / palsu / menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Oleh sebab itu, kepada peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan pada pengumuman ini bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag tersebut menjadi tanggung jawab peserta. 

Sebelumnya harap diingat satu hal lagi informasi yang disampaikan dalam surat pengumuman tersebut bahwa dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun dan dari siapa pun termasuk dari pegawai Kemenag itu sendiri, maka hal tersebut adalah dianggap tindak penipuan.***

Post a Comment for "Tersisa 3 Hari Lagi dari Waktu Yang Dijadwalkan, Calon Peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag Yang Lulus Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mendaftar Ulang"