Terbaru: Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025
![]() |
| Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasruddin Umar resmi telah menandatangani surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pemberlakukan KMA Nomor 1503 Tahun 2025 secara resmi disampaikan Dirrektur Jenderal Direktur KSKK Madrasah melalui surat nomor B-249/Dt.I.I.1/Dt.I.I/PP.00/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Di samping itu terbitnya KMA Nomor 1503 tahun 2025 ini merupakan perubahan atas keputusan Menteri Agama sebelumnya yaitu KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Salah satu pertimbangan diperbaruinya keputusan ini ialah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.
Kerangka isi Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 tahun 2025 yang baru ini terdiri dari dua lampiran pokok.
Pada lampiran pertama menjelaskan tentang kerangka dasar kurikulum yang merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum, kerangka dasar kurikulum memuat:
- Tujuan: Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam yang berlandaskan pada nilai-nilai Panca Cinta dalam Kurikulum Berbasis Cinta, yaitu cinta Allah dan RasulNya, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, serta cinta tanah air.
- Prinsip: Kurikulum yang dirancang dengan prinsip pengembangan karakter, fleksibel, dan berfokus pada muatan esensial.
- Landasan Filosofis: Kurikulum berlandaskan pada cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Landasan Sosiologis: Hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses pembelajaran sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasiona, terutama keberdaan dan kondisi bangsa yang majemuk yang perlu dibangun menjadi bangsa yang maju, dan berjati diri.
- Landasan Psikopedagogis: Landasan yang memberikan dasar kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang.
- Landasan Antropologis: Memberikan penguatan terhadap kurikulum dengan menekankan pentingnya aspek sosial, budaya, dan konteks kehidupan nyata masyarakat dalam memahami serta mengamalkan ajaran agama.
- Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa dan olah raga secara holistik serta terpadu.
- Kurikulum Berbasis Cinta: Sebuah kurikulum yang dirancang engan menitikberatkan pada pengembangan karakter, pembelajaran berbasis pengalaman, serta perhatian mendalam terhadap aspek sosial dan emosional dalam pendidikan.
- Bab 1 tentang pendahuluan yang mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan pengertian umum
- Bab 2 tentang muatan kurikulum pada madarasah yang mencakup masalah intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan muatan lokal.
- Bab 3 tentang struktur kurikulum yang terdiri dari struktur kurikulum pada Raudhatul Athfal, strukutur kurikulum pada madarasah ibtidaiyah, struktur kurikulum pada madrasah tsanawiyah, struktur kurikulum pada madrasah aliyah hingga madarasah aliyah kejuruan.
- Bab 4 tentang pembelajaran dan asesmen meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan asesmen.
- Bab 5 tentang kurikulum madrasah, di mana setiap madrasah menyusun kurikulum madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran.
- Bab 6 tentang sosialisasi dan pendampingan kurikulum. Dalam melaksanakan sosialisasi kurikulum pada madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat KSKK Madrasah, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota, Kelompok Kerja Pengawas, Kelompok Kerja Madrasah, hingga jenjang Kelompok Kerja Guru (KKG). Sedangkan pendampingan kurikulum dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan membentuk dan menetapkan tim pengembang kurikulum yang bertugas melakukan pendampingan implementasi kurikulum di madarasah.
- Bab 7 tentang pemantauan dan evaluasi implementasi kurikulum yang bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan kurikulum di madarasah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan.
- Bab 8 tentang ketentuan peralihan, dan
- Bab 9 tentang bab penutup.
.png)
Post a Comment for "Terbaru: Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025"