Terbaru: Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
![]() |
| Terbaru: Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 |
GURUSEJARAH.WEB.ID - Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada tanggal 29 Oktober 2025 telah menerbitkan sebuah aturan baru yang mengatur tentang standar tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Permendikdasmen dengan nomor 21 tahun 2025 tersebut diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI pada tanggal 31 Oktober 2025.
Terbitnya Permendikdasmen ini dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dengan terbitnya Permendikdasmen ini sekaligus beberapa Peraturan Menteri Pendidikan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, diantaranya:
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1396).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1685).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
Siapakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan seperti guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pada jalur pendidikan non formal, fasilitator, pendidikan PAUD, atau pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
Tenaga kependidikan selain pendidik adalah tenaga kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada sekolah atau satuan pendidikan, seperti kepala sekolah, pendamping sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga labolatorium, tenaga administrasi, atau tenaga kependidikan selain pendidik lainnya.
Pada sekolah atau satuan pendidikan jumlah dan jenis tenaga kependidikan selain pendidik disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di sekolah ataupun Satuan Pendidikan.
Apakah Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik?
1. Standar Pendidik
Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki seorang pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, faslitator, dan motivator murid.
Kompetensi pendidik yang harus dimiliki seorang pendidik dalam melaksanakan tugas serta fungsinya yang menjadi salah satu standar pendidik meliputi:
- Standar Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
- Standar Kompetensi Kepribadian: kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran
- Standar Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
- Standar Kompetensi Profesional: kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
- Kualifikasi sebagai Guru: Paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dan memiliki sertifikat pendidik.
- Kualifikasi sebagai Konselor: Paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan dan memiliki sertifikat konselor.
- Kualifikasi sebagai Tutor, Pendidik pada Jalur Pendidikan Nonformal, Fasilitator, dan Pendidik PAUD Nonformal: Paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Kualifikasi sebagai Instruktur: Paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia.
- Kualifikasi sebagai Pendidik pada Jalur Pendidikan Nonformal: Paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik
Sedangkan standar tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada sekolah atau satuan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kependidikan selain pendidik diharuskan memiliki beberapa standar kompetensi yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional.
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
- Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di sekolah ataupun satuan pendidikan.
- Contoh kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional standar pendidik sesuai aturan Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025.
- Contoh kompetensi kepribadian, sosial dan profesional standar tenaga kependidikan selain pendidik sesuai aturan Permendikdasmen nomor 21 tahun 2025.
.png)
Post a Comment for "Terbaru: Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen sesuai Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025"